Ketua DPRD Bantul Diperiksa Kejari Soal Dana Pesangon

Ketua DPRD Bantul Diperiksa Kejari Soal Dana Pesangon

- detikNews
Senin, 09 Mei 2005 16:21 WIB
Yogyakarta - Semangat memberantas korupsi terus digalakkan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul sedang menangani dana purna tugas (baca: pesangon) DPRD Bantul 1999-2004. Ketua DPRD Bantul Djoko Purnomo diperiksa. Djoko diperiksa Tim Pengusutan Dana Purna Tugas di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bantul, Jl. Kartini, Bantul, DIY, Senin (9/5/2005). Djoko langsung diperiksa Ketua Tim Soeryanto selama 4,5 jam. Seusai diperiksa, kepada wartawan, Djoko mengaku tidak tahu tahu menahu soal dana yang disebut Dana Tunjangan Kesejahteraan Pejabat (DTKP) yang disimpan melalui pos Sekda Bantul itu. Dana sebesar Rp 1,8 miliar itu diberikan kepada 45 anggota dewan masing-masing sekitar Rp 34 juta."Periode lalu saya menjabat sebagai ketua komisi A. Jadi, tidak tahu menahu penggelolaan soal dana itu oleh panitia anggaran yang diketuai waktu itu oleh Pak Samedi Prastowo dari Partai Golkar," katanya. Menurut Djoko, sebagian besar anggota dewan sudah mengembalikannya ke kas daerah. Dari jumlah uang Rp 1,8 miliar, yang telah kembali sebesar Rp 635 juta. Sedangkan sisanya sebesar Rp 1,165 miliar belum dikembalikan. Rencananya, pada hari Rabu (11/5/2005), Kejari akan memeriksa H. Ahmad (anggota F-PDIP) dan Sekda Drs Azhadi.Sementara itu secara terpisah, Kepala Kejari Bantul Guntur Hadipuro SH mengatakan, pihaknya tetap akan melanjutkan pemeriksaan kasus DTKP tersebut. Meski saat ini sudah ada sebagian anggota dewan yang telah mengembalikan uang tersebut, tapi pemeriksaan jalan terus."Pengembalian uang ke kas daerah tidak otomatis menghentikan penyidikan perkara. Kalau sudah dikembalikan, bisa jadi hanya meringankan saja tapi tidak menghentikan perkara," kata Guntur. (asy/)


Berita Terkait