Mayoritas Anggota Komisi II DPR Tolak Pansus KPU
Senin, 09 Mei 2005 16:08 WIB
Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) KPU tampaknya jauh dari panggang api. Soalnya mayoritas anggota Komisi II DPR menolaknya."Ya itu diserahkan kepada Komisi II. Namun sebagian besar Komisi II mengatakan, tidak perlu pansus," kata Ketua DPR Agung Laksono pada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/5/2005).Komisi II DPR selama ini berketetapan sebaiknya setelah KPU memberikan klarifikasi kepada DPR, masalah itu diserahkan ke aparat hukum. Agung tidak keberatan dengan keputusan Komisi II ini. Alasannya, sudah ada kesepakatan di kalangan DPR urusan KPU diserahkan kepada Komisi II."Kita harus sesuai dengan kesepakatan dan aturan main bahwa mitra KPU adalah Komisi II. Apabila perlu ada komisi gabungan, terserah Komisi II," kata politisi Golkar ini.Namun jika Komisi II yang juga mitra kerja KPU berubah wacana dan perlu membuat pansus, Agung juga tidak mempersoalkannya. "Silakan saja," tandasnya.Sebagai informasi, hasil audit investigatif BPK terhadap KPU menjadi bahasan Komisi II, Komisi III, Komisi XI, dan Panitia Anggaran DPR. Ketua Komisi II Ferry Mursyidan Baldan pekan lalu menilai, pembentukan pansus memerlukan waktu lama dan birokrasi yang berbelit. Dia khawatir hal itu akan mengulur waktu dan menyebabkan dugaan korupsi di KPU tak dapat dituntaskan secepatnya.
(nrl/)











































