KPK Siapkan Saksi Ahli Hadapi Praperadilan Eks Ketua BPPN

KPK Siapkan Saksi Ahli Hadapi Praperadilan Eks Ketua BPPN

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Jumat, 28 Jul 2017 01:15 WIB
KPK Siapkan Saksi Ahli Hadapi Praperadilan Eks Ketua BPPN
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - KPK menyiapkan 'amunisi' menghadapi praperadilan yang diajukan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. KPK akan menghadirkan ahli hukum pidana dalam sidang lanjutan praperadilan.

"Besok (hari ini) direncanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan diajukan satu orang ahli dari KPK, dari rencana 3 orang ahli yang akan diajukan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (27/7/2017).

Praperadilan diajukan Syafruddin karena keberatan atas penetapannya sebagai tersangka. Alasannya kasus ini sudah dihentikan penyidikannya oleh Kejaksaan Agung. Namun menurut KPK kasus yang ditanganinya berbeda dengan Kejagung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bukti dokumen SP3 juga kami sampaikan untuk menunjukkan 2 hal. Yang pertama materi atau substansi kasus BLBI yang kita tangani berbeda dengan apa yang ditangani Kejagung. Kedua, ne bis in idem (tindakan yang tidak boleh dilakukan untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama) harus dipahami bukan pada proses penyidikan, tetapi setelah proses penuntutan dilakukan, seseorang tidak boleh dituntut lebih dari satu kali. Saya kira ini perlu dipahami dan kami yakin pengadilan sangat memahami hal tersebut," tegas Febri.

Sidang praperadilan Syafruddin sudah berjalan sejak Selasa (25/7) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK telah menyampaikan sekitar 117 dokumen untuk memastikan kecukupan alat bukti. KPK yakin praperadilan yang diajukan akan ditolak.

"Dokumen-dokumen itu terdiri dari surat maupun proses komunikasi antar institusi dan dokumen-dokumen terkait dengan posisi BPPN pada saat itu, KKSK, BPK, juga ada karena ada temuan BPK di sana dan Kemenkeu," papar Febri.

"Sepatutnya kami berharap praperadilan yang diajukan tersangka kasus BLBI ini ditolak oleh hakim. Kami cukup yakin dengan alat bukti yang kita miliki," imbuhnya optimis.

Dalam perkara penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI, KPK menyebut Syafruddin mengusulkan disetujuinya perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.

Hasil restrukturisasi adalah Rp 1,1 triliun dinilai sustainable (berkelanjutan) dan ditagihkan kepada petani tambak Dipasena.

Sedangkan selisihnya tidak dibahas dalam proses restrukturisasi, sehingga seharusnya masih ada kewajiban obligor setidaknya Rp 3,7 triliun yang belum ditagihkan.


(nif/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads