Sidang Kasus Bom Makassar
Hakim Tolak Eksepsi Agung
Senin, 09 Mei 2005 15:39 WIB
Makassar - Persidangan Agung Hamid, tersangka utama bom Makassar kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Jl Kartini, Senin (09/05/2005). Majelis hakim menolak eksepsi Agung. Tidak seperti persidangan sebelumnya, sidang Agung kali ini kembali dipadati pengunjung. Puluhan pengunjung nampak memenuhi bangku ruang persidangan. Agung Hamid hadir di PN Makassar sekitar pukul 09.30 WITA, setengah jam sebelum persidangan dimulai. Dengan tangan terborgol, Agung dijaga ketat oleh dua aparat kepolisian dari Reskrim Polda Sulsel. Dalam persidangan ini, majelis hakim yang terdiri dari Andi Haedar, Martinus Bala, dan Made Y P Hardika, memutuskan untuk menolak eksepsi Agung Hamid. Memang pada persidangan sebelumnya, Agung mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Alasannya, sejumlah tuduhan yang dituduhkan padanya kesannya dibuat-buat. Selain itu, Agung menganggap identitasnya yang dituliskan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdapat beberapa kesalahan. "Kesalahan identitas Agung dalam BAP tidaklah urgen. Seandainya yang salah adalah nama pokok dan alamat, itu bisa saja dipertimbangkan ulang," ujar Made Hardika, salah satu anggota majelis hakim yang ditemui usai persidangan. Sementara itu, Agung menanggapi dingin putusan sela hakim. "Saya sudah bisa membayangkan sebelumnya," ujar Agung, sambil tersenyum. Persidangan Agung akan kembali dilanjutkan pada Senin depan (16/05/2005), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
(asy/)











































