Pansus akan Undang Gamawan Soal e-KTP, KPK: Hormati Proses Hukum

Pansus akan Undang Gamawan Soal e-KTP, KPK: Hormati Proses Hukum

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Kamis, 27 Jul 2017 21:23 WIB
Pansus akan Undang Gamawan Soal e-KTP, KPK: Hormati Proses Hukum
Foto: Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah. (Agung Pambudhy-detikcom)
Jakarta - Pansus Angket KPK di DPR berencana memanggil eks Mendagri Gamawan Fauzi. Gamawan dipanggil untuk menggali peran Ketua KPK Agus Rahardjo ketika menjabat Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terkait e-KTP.

"Kami ingatkan kembali proses kasus e-KTP ini sedang berjalan dalam penyidikan. Ada 2 tersangka yang sedang diproses dan sudah ada 2 terdakwa yang divonis bersalah di tingkat pertama," tutur Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/7/2017).

KPK mengingatkan agar tidak ada intervensi atas kasus yang sedang ditangani proses hukumnya. Karena hal ini akan terekam sebagai citra buruk.

"Jadi hormatilah proses hukum, hargailah proses peradilan. Jangan menggunakan kekuasaan-kekuasaan lain yang berisiko mengintervensi proses hukum. Karena hal tersebut bisa dilihat sebagai preseden tidak baik ke depan," katanya mengingatkan.

Kemarin (26/7), Pansus Hak Angket menyatakan akan mengundang Gamawan Fauzi untuk menyelidiki keterlibatan Agus Rahardjo sebagai Ketua LKPP saat kasus e-KTP bergulir.

"Gamawan Fauzi terkait keterlibatan Ketua KPK di kasus e-KTP. Kami belum tahu jelas bahwa itu benar atau nggak karena itu ucapan Pak Gamawan. Makanya perlu dipanggil. Kami baru dengar dalam kesaksian di pengadilan," ujar anggota Pansus Angket KPK Eddy Kusuma Wijaya di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat. (nif/idh)


Berita Terkait