"Kami ingatkan kembali proses kasus e-KTP ini sedang berjalan dalam penyidikan. Ada 2 tersangka yang sedang diproses dan sudah ada 2 terdakwa yang divonis bersalah di tingkat pertama," tutur Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/7/2017).
KPK mengingatkan agar tidak ada intervensi atas kasus yang sedang ditangani proses hukumnya. Karena hal ini akan terekam sebagai citra buruk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemarin (26/7), Pansus Hak Angket menyatakan akan mengundang Gamawan Fauzi untuk menyelidiki keterlibatan Agus Rahardjo sebagai Ketua LKPP saat kasus e-KTP bergulir.
"Gamawan Fauzi terkait keterlibatan Ketua KPK di kasus e-KTP. Kami belum tahu jelas bahwa itu benar atau nggak karena itu ucapan Pak Gamawan. Makanya perlu dipanggil. Kami baru dengar dalam kesaksian di pengadilan," ujar anggota Pansus Angket KPK Eddy Kusuma Wijaya di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat. (nif/idh)











































