Penjelasan KPU ke DPR: Tidak Ada Penyimpangan Anggaran
Senin, 09 Mei 2005 15:38 WIB
Jakarta - Seperti yang sudah diduga semula, KPU kembali membantah telah melakukan penyimpangan anggaran pilpres 2004. Dalam audit investigatif BPK yang diserahkan ke DPR, dugaan penyimpangan mencapai Rp 90,26 miliar.Bantahan KPU disampaikan secara bergantian oleh lima anggotanya, yakni Anas Urbaningrum, Chusnul Mar'iyah, Ramlan Surbakti, Daan Dimara, dan Rusadi Kantaprawira. Kelimanya mendampingi Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi II DPR RI di gedung MPR/DPR, Jl. Gatot Soebroto, Jakarta, Senin, (9/5/2005). Hadir juga anggota KPU lainnya Valina Singka Subekti.Bantahan pertama disampaikan Anas Urbaningrum yang mewakili Mulyana W Kusumah yang kini mendekam di Rutan Salemba atas kasus penyuapan auditor BPK.Dalam menjelasannya, Anas membantah telah terjadi penyimpangan dalam proyek pengadaan surat suara. Dia memaparkan secara rinci item per item. Menurut dia, dalam hal pengadaan surat suara, acuan yang digunakan KPU dan BPK tidak sama, terutama menyangkut harga dan kualifikasi kertas. Akibatnya, ada selisih harga yang cukup besar. "Ini karena tidak ada acuan pokok dasar yang diatur dalam UU," kata Anas. Selain itu, lanjut Anas, terjadinya penambahan 10 persen biaya dari yang disyaratkan sebesar 2,5 persen, bukan penyimpangan.Penambahan biaya itu terjadi dalam situasi yang mendesak, karena di beberapa daerah ada lembaran kertas yang jumlahnya lebih dari satu halaman. Selain itu, adanya tambahan jumlah pemilih dan TPS di daerah-daerah membuat anggaran kertas meningkat. Sementara bantahan mengenai penyimpangan anggaran TI disampaikan anggota KPU lainnya Chusnul Mar'iyah. Seperti diketahui, audit investigatif BPK mengungkapkan dugaan penyimpangan Rp 90,26 miliar di KPU. Penyimpangan terjadi dalam hal pengadaan kotak suara, pengadaan tinta, pengadaan barang dan jasa teknologi informasi, serta pengadaan sampul surat suara.BPK memperkirakan indikasi kerugian negara dari pengadaan kotak suara Rp 66 miliar, pencetakan surat suara Rp 12,6 miliar, pengadaan tinta Rp 4,39 miliar, pengadaan perangkat TI Rp 154 juta, dan pengadaan sampul surat suara Rp 7 miliar.Adapun total dana pengelolaan pemilu untuk legislatif dan presiden yang diambil dari APBN 2004 sekitar Rp 3,9 triliun.Selain menjelaskan dugaan penyimpangan itu, Nazaruddin juga dicecar sejumlah pertanyaan oleh anggota dewan. Mereka kebanyakan mempertanyakan sikap KPU yang tidak memberikan tanggapan dari awal atas hasil audit investigatif BPK tersebut.Namun, berkaitan dengan hal ini, Nazar mencoba berkelit. Menurut dia, sebetulnya KPU akan memberikan tanggapan pada 9 April 2005 lalu. Namun, penangkapan Mulyana oleh KPK telah membuyarkan konsentrasi KPU. Padahal, BPK hanya memberikan waktu untuk menanggapi antara tanggal 5-15 April 2005.Sementara mengenai dugaan suap seperti yang disampaikan Kabiro Keuangan KPU Hamdani Amin, Nazar menolak menjawab. "Itu semua menyangkut proses hukum dan sesuai anjuran pengacara saya tidak ingin berkomentar," katanya.Menanggapi pertanyaan mengenai memo direktur keuangan PT SIP tentang pengalihan dana Rp 3 miliar untuk biaya-biaya di KPU, Nazar mengaku tidak tahu mengenai hal itu. Alasannya, masalah itu menyangkut urusan sekretariat karena di KPU ada dua elemen. Pertama, elemen anggota KPU yang bertugas hanya membuat kebijakan dan aturan-aturan teknis yang berkaitan dengan pemilu. Dan, kedua, elemen sekjen yang bertugas mengurus administrasi dan keuangan.
(umi/)











































