"ME (Muhtar Ependy) merupakan tersangka yang kita proses saat ini. Yang bersangkutan juga sedang menjalani masa pidananya. Kita berharap seharusnya ada koordinasi-koordinasi yang dilakukan karena yang bersangkutan juga sedang menjadi tersangka dan kasusnya sedang ditangani oleh KPK," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/7/2017).
KPK memaklumi kini Muhtar memang berada di bawah pengawasan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM). Mengenai pertimbangan pemberian izin, Febri tidak mau banyak menanggapi dan mengembalikan alasannya pada pihak Kemenkum-HAM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muhtar Ependy pada Selasa (25/7) kemarin 'dipinjam' Pansus Hak Angket untuk diminta keterangan terkait penanganan perkara oleh KPK. Ia juga didampingi orang dari pihak lapas. Namun rupanya Muhtar sempat mampir ke Bareskrim Polri bersama keponakannya, Niko Panji Tirtayasa. Niko ke Bareskrim untuk melaporkan penyidik KPK Novel Baswedan atas dugaan pelanggaran saat pemeriksaan, atas desakan Pansus Hak Angket.
Laporan Niko teregistrasi dengan nomor LP/773/VII/2017/Bareskrim. Niko menuduh Novel melanggar Pasal 263, 264, 266, 242, dan 421 KUHP.
"Di sini sebagai terlapor adalah Pak (Novel) Baswedan. Selanjutnya kami menyerahkan kepada pihak yang berwajib, kepolisian, untuk bertindak lebih lanjut supaya tidak ada lagi Niko selanjutnya," ujar kuasa hukum Niko, Ria Kusmawati, setelah membuat laporan.
Sebelumnya, kuasa hukum Niko lainnya, Firdaus, mengatakan ada empat dugaan tindak pidana yang dilakukan penyidik KPK kepada Niko.
Empat dugaan tindak pidana itu adalah:
1. Memaksa orang memberi keterangan di bawah sumpah palsu.
2. Penyalahgunaan kewenangan.
3. Indikasi perampasan kemerdekaan orang.
4. Indikasi tindak pidana menyuruh orang memberikan keterangan palsu di media massa. (nif/rvk)











































