Dari hasil pengembangan dan pendalaman terhadap bukti-bukti pidana, telah dilaksanakan gelar perkara oleh internal penyidik dan menilai cukup bukti untuk menetapkan Yasti sebagai tersangka," Kabid Humas Polda Sulut Kombes Ibrahim Tompo kepada detikcom, Kamis (27/7/2017).
Menurut Ibraham, penyidik belum menjadwalkan kapan Bupati Yasti diperiksa sebagai tersangka. "Belum dijadwalkan penyidik," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian pada jam 11.00 WITA melakukan perusakan terhadap bangunan yang menyebabkan kerugian pada pihak perusahaan," ujarnya.
Ibrahim mengatakan, sejumlah kerusakan terjadi akibat peristiwa itu. Yaitu 11 uni bangunan rusak, 240 buah kaca jendela dan 100 daun pintu pecah akibat kejadian itu.
Ibrahim menyampaikan, Yasti ditetapkan sebagai tersangka atas perusakan yang dilakukan anggota Satpol PP itu. Yasti disangka melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Jo Pasal 52 KUHP Jo pasal 55,56 KUHP atau Pasal 406 KUHP Jo Pasal 52 KUHP Jo Pasal 55,56 KUHP.
"Tindak pidana menyuruh atau memberi kesempatan atau daya upaya dgn menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan tindak pidana terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang/benda atau dengan sengaja menghancurkan barang/benda atau sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain," paparnya. (idh/fdn)











































