"Lahirnya Undang-undang (Nomor 28 Tahun 2014) ini untuk kesejahteraan bersama," kata penyanyi Anang Hermansyah saat memberikan sambutan dalam acara sosialisasi di Medan, Kamis (27/7/2017).
Menurut Anang, bila undang-undang itu tidak dilaksanakan, maka penuntutan-penuntutan nantinya bisa saja akan terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Sandi Nugroho menyatakan, Undang-undang tersebut kini sudah berlaku. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman diantara pihak-pihak terkait.
"Kita beri penjelasan mekanisme pelaksanaan sehingga ada pemahaman yang sama. Sehingga, tidak ada gesekan dan ketidakpahaman. Penindakan ada bila ada laporan," ujar Sandi.
Untuk diketahui, karaoke yang ada di Medan ada sekitar puluhan. Dalam sosialisasi tersebut, hadir Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution dan sejumlah pengusaha karaoke di Medan. (rvk/rvk)











































