Anang Hermansyah Minta Pengusaha Karaoke di Medan Bayar Royalti

Anang Hermansyah Minta Pengusaha Karaoke di Medan Bayar Royalti

Jefris Santama - detikNews
Kamis, 27 Jul 2017 19:35 WIB
Anang Hermansyah Minta Pengusaha Karaoke di Medan Bayar Royalti
Foto: Anang dan Polres Medan sosialisasi ke pengusaha karaoke (Jefris-detikcom)
Medan - Polisi melakukan sosialisasi tentang hak cipta pengurusan lisensi lagu dan musik dalam usaha karaoke di Medan, Sumut. Dengan sosialisasi itu, diharapkan para pengusaha karaoke di Medan membayar royalti kepada pencipta lagu, artis dan pihak terkait.

"Lahirnya Undang-undang (Nomor 28 Tahun 2014) ini untuk kesejahteraan bersama," kata penyanyi Anang Hermansyah saat memberikan sambutan dalam acara sosialisasi di Medan, Kamis (27/7/2017).

Menurut Anang, bila undang-undang itu tidak dilaksanakan, maka penuntutan-penuntutan nantinya bisa saja akan terjadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ini dilakukan dengan baik, kekhawatiran pengunjung tidak ada. Karena, lagu lengkap pasti dipakai," ujarnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Sandi Nugroho menyatakan, Undang-undang tersebut kini sudah berlaku. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman diantara pihak-pihak terkait.

"Kita beri penjelasan mekanisme pelaksanaan sehingga ada pemahaman yang sama. Sehingga, tidak ada gesekan dan ketidakpahaman. Penindakan ada bila ada laporan," ujar Sandi.

Untuk diketahui, karaoke yang ada di Medan ada sekitar puluhan. Dalam sosialisasi tersebut, hadir Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution dan sejumlah pengusaha karaoke di Medan. (rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads