"Senin kami pleno dan kami tetapkan apakah akan naik jadi dugaan maladministrasi, sekarang kan masih potensi nih tiga hal tadi yang sudah saya sampaikan," kata komisioner Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan Alamsyah Saragih di Kantor ORI Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (27/07/2017).
Setidaknya ada 3 hal yang membuat Ombudsman menilai adanya potensi maladministrasi. Pertama terkait pemberian informasi aparat penegak hukum yang tidak valid, tidak akurat dan berpotensi menyesatkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alamsyah melanjutkan, hal kedua adalah Ombudsman akan mencari informasi apakah lembaga-lembaga pengawas telah melakukan fungsinya dengan baik atau tidak. Ombudsman juga akan memastikan apakah regulasi dari pemerintah sesuai dengan tata kelola niaga di Indonesia.
"Ketiga kami nanti akan melakukan regulatory lagi, audit regulasi terkait dengan penetapan harga dan bbeberapa regulasi lainnya sedemikian rupa untuk memastikan bahwa regulasi tersebut dikeluarkan sesuai dengan tujuannya bukan hasil cacat prematur apalagi demi kepentingan sepintas," tutur Alamsyah.
Sebelumnya, Ombudsman meminta keterangan dari Kabareskrim Polri Ari Sudono, Sekretaris Ditjen Perlindungan Konsumen Kemendag RI dan KPPU terkait kasus PT IBU. Sayangnya, Pihak KPPU tak memenuhi undangan tersebut. (rna/fdn)











































