"Saya tidak tahu terima atau enggak," kata Vasco saat bersaksi sidang perkara pengadaan Alquran dan laboratorium MTs Kementerian Agama (Kemenag) dengan terdakwa Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (27/7/2017).
Vasco juga mengaku tidak pernah mengantarkan uang dari proyek pengadaan tersebut kepada pihak mana pun. Namun dia mengaku mengenal Priyo Budi Santoso.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi kesaksian itu, Fahd El Fouz menilai Vasco telah memberikan keterangan palsu. Sebab Vasco mengetahui seluruh proses pengadaan tersebut.
"Vasco, kebohongannya 70 persen. Pertama dalam pertemuan-pertemuan itu, bahkan saya soal teknis di Kemenag tidak pernah ikut," kata Fahd dalam persidangan.
Fahd menduga Vasco sedang melindungi Priyo karena tidak bersikap jujur. Dia meminta Vasco untuk mengungkap perkara ini secara terang.
"Saudara Vasco harus jujur. Dia mau mengamankan seseorang saya lihat. Jadi saya harus buka. Yang bohong saudara Vasco," kata Fahd.
Selain itu, Fahd menduga Vasco telah sengaja melupakan seluruh peristiwa proses pengadaan tersebut. Apalagi, Vasco telah mengenal dekat dengan Priyo Budi Santoso, sehingga Vasco merasa takut jika mengungkap kasus ini di persidangan.
"Dia (Vasco) mungkin lupa, dia (Vasco) hilang ingatan. Mungkin status dia (Vasco) kerja saat ini sama saudara Priyo. Jadi lupa itu, jadi sehari-hari bersama saudara priyo. Jadi dia (Vasco) wajar melakukan itu kepada bosnya (Priyo)," kata Fahd.
"Jadi kalau pada saat pemberian kepada Priyo, saya bersumpah demi Allah. Itu saudara Vasco, itu Samsu mengakui dan Dendi, kalau itu nyampek. Karena Vasco bekerja kepada suadara Priyo jadi dia wajib melindungi Priyo," sambung Fahd. (fai/fdn)










































