Pembobolan Bank Mandiri
Kejagung Periksa 12 Saksi
Senin, 09 Mei 2005 15:13 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) seperti ngebut ingin menyelesaikan kasus pembobolan Bank Mandiri. Hari ini Kejagung memeriksa 12 orang saksi untuk mengungkap kasus yang merugikan Rp 1,3 triliun itu. "Hari ini ada 12 orang. Semua masih berstatus sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Soehandoyo kepada wartawan di Kejagung, Jl. Hasanuddin, Jakarta, Senin (9/5/2005). Pejabat Bank Mandiri yang diperiksa itu yakni Senior Recovery Manager Tonni Eko Boy Subari, Recovery Manager Bank Mandiri MLK Azril Aziz, tim leader Bank Mandiri Dirga Ayuda, Teletion Manager Bank Mandiri Tumpak Samosir, pejabat kredit dan analisis Bank Mandiri S Inah Kris Indriati. Selain itu, diperiksa juga mantan manajer hubungan Bank Mandiri Tri Budiyanto SH. Kemudian juga diperiksa General Manajer Hotel Tiara, Chia Heo Teng, staf PT Cipta Graha Nusantara, Bin Subiantoro, staf Grup AMG Bambang dan Bariman.Soehandoyo mengakui pemeriksaan kasus Bank Mandiri berjalan lamban. Hal itu disebabkan sulitnya penyidik memanggil para saksi dari Bank Mandiri. "Syukurlah 12 orang saksi hari ini bersedia semua," kata Soehandoyo.Sementara itu staf Bank Mandiri yang dicegat wartawan mengaku hanya diminta membawa dokumen. "Saya cuma disuruh membawa beberapa dokumen saja," kata salah seorang tim legal dari Bank Mandiri, Rustandi. Dikejar dokumen apa yang dibawanya, dia tak mau menjawab.
(iy/)











































