ABG yang Buang Bayinya ke Tempat Sampah Dibina 18 Bulan

ABG yang Buang Bayinya ke Tempat Sampah Dibina 18 Bulan

Yayas Parastiti - detikNews
Kamis, 27 Jul 2017 16:32 WIB
ABG yang Buang Bayinya ke Tempat Sampah Dibina 18 Bulan
Ilustrasi (ari/detikcom)
Jakarta - PN Jaksel menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara kepada BL (16), yang membuang bayinya ke tempat sampah. BL terbukti membunuh bayinya setelah melahirkan dan membuangnya di Cipete, Jaksel, pada April lalu.

"Menjatuhkan hukuman pidana pembinaan selama 18 bulan," kata ketua majelis Fahimah Basyir di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (27/7/2017).

Pembinaan itu dilaksanakan di PSMP Handayani, Bambu Apus, Jakarta Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


BL dikenai Pasal 76c dan Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak. Saat itu, bayinya lahir sudah dalam keadaan bernyawa. Lalu ABG yang menjadi PRT itu mengambil pisau dan memotong ari-ari bayinya. Setelah itu, bayi itu dibuang ke tempat sampah di Cipete.

"Hal yang meringankan terdakwa masih berusia muda dan tidak tahu kalau ia sedang hamil," ujar majelis.

Atas hal itu, pengacara terdakwa dari LBH Apik Jakarta, Romi Leo Rinaldo, mengaku menerima putusan tersebut. BL merupakan korban pemerkosaan dan bayi yang dibuangnya adalah korban pemerkosaan itu. (asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads