"Menjatuhkan hukuman pidana pembinaan selama 18 bulan," kata ketua majelis Fahimah Basyir di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (27/7/2017).
Pembinaan itu dilaksanakan di PSMP Handayani, Bambu Apus, Jakarta Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BL dikenai Pasal 76c dan Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak. Saat itu, bayinya lahir sudah dalam keadaan bernyawa. Lalu ABG yang menjadi PRT itu mengambil pisau dan memotong ari-ari bayinya. Setelah itu, bayi itu dibuang ke tempat sampah di Cipete.
"Hal yang meringankan terdakwa masih berusia muda dan tidak tahu kalau ia sedang hamil," ujar majelis.
Atas hal itu, pengacara terdakwa dari LBH Apik Jakarta, Romi Leo Rinaldo, mengaku menerima putusan tersebut. BL merupakan korban pemerkosaan dan bayi yang dibuangnya adalah korban pemerkosaan itu. (asp/asp)











































