"Kami ini sudah mengirim surat ke KPK meminta rekomendasi buat penyelesaian dua Raperda ini supaya tidak gantung," kata Djarot di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (27/7/2017).
"Supaya diselesaikan sehingga kami minta pendapat dari KPK untuk penyelesaian," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain rekomendasi, Djarot juga meminta agar kontribusi kewajiban pengembang sebesar 15 persen dimasukkan dalam Raperda. Wajib hukumnya, ditegaskan Djarot, kontribusi 15 persen ini masuk dalam Raperda.
"Saya jelaskan dalam surat saya juga ke KPK dan kementerian terkait bahwa kewajiban tambahan 15 persen wajib hukumnya masuk dalam Raperda," ujarnya.
"Kan tinggal 1 pasal doang yang kontribusi kewajiban 15 persen sehingga kami berkirim surat bahwa itu harus ada kewajiban 15 persen kewajiban tambahan ya," lanjut Djarot.
Lebih lanjut, Djarot tidak mau ambil pusing apabila DPRD DKI menolak membahas soal reklamasi ini. Yang terpenting menurutnya adalah rekomendasi dari KPK agar Raperda segera rampung.
"Kalau beliau (DPRD DKI) mau menolak, alasannya apa? Dasarnya apa? Makanya kami minta rekomendasi dari KPK supaya segera selesai," tegasnya. (nth/idh)











































