"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap II terhadap ketiga tersangka yang diduga sebagai penerima suap kasus PT PAL atas nama: MFA (M Firmansyah Arifin), AC (Arief Cahyana), dan SA (Saiful Anwar)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (27/7/2017).
Rencananya ketiga orang tersangka dibawa ke Surabaya hari ini. Persidangan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Penahanan tersangka dilakukan terpisah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya ketiga tersangka sempat diantar ke gedung KPK pagi tadi. Namun tak lama, sekitar pukul 10.49 WIB ketiganya keluar bersamaan. "Iya, P21 (berkas perkara dinyatakan lengkap)," kata Anwar kepada wartawan.
"Sudah lengkap (berkas perkaranya)," timpal Firmasyah sambil menggiring koper.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (30/3) lalu. Saat itu, KPK mengungkap adanya pemberian uang berkaitan dengan penjualan kapal SSV (Strategic Sealift Vessel) yang diproduksi PT PAL untuk instansi pemerintah Filipina.
KPK menyita USD 25 ribu yang disebut sebagai pemberian kedua setelah sejumlah oknum pejabat di PT PAL menerima uang USD 163 ribu pada Desember 2016.
Uang itu disebut berasal dari fee agency 4,75 persen yang diterima oleh Ashanti Sales Incorporation (AS Inc) sebagai perusahaan perantara dalam proyek penjualan kapal SSV oleh PT PAL kepada instansi pemerintah Filipina pada tahun 2014 dengan total proyek USD 86,9 juta.
Dari fee agency sebanyak 4,75 persen atau sekitar USD 4,1 juta yang diterima oleh AS Inc itu, KPK menyebut ada alokasi terhadap sejumlah pejabat PT PAL sebesar 1,25 persen atau USD 1,087 juta.
Dalam kasus dugaan suap ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya adalah M Firmansyah Arifin selaku Direktur Utama PT PAL Indonesia, Saiful Anwar selaku Direktur Keuangan PT PAL Indonesia, Arief Cahyana selaku GM Treasury PT PAL Indonesia, serta Agus Nugroho dari pihak swasta.
Ketiga orang tersangka dari PT PAL juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pada Senin (10/7) lalu. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan penyidikan kasus penerimaan suap sebelumnya.
"Indikasi gratifikasi yang diterima sejauh ini yang sudah disita Rp 230 juta dan terus mendalami indikasi penerimaan lainnya," kata Febri. (nif/fdn)