Dinas Pendidikan DKI Angkat Bicara soal Siswa SMK Merokok di Kelas

Dinas Pendidikan DKI Angkat Bicara soal Siswa SMK Merokok di Kelas

Nathania Riris Michico - detikNews
Kamis, 27 Jul 2017 16:08 WIB
Foto: screenshot Instagram
Jakarta - SMK 38 PGRI DKI telah mengeluarkan siswa yang mengunggah foto siswa merokok yang menjadi viral. Tak hanya itu, KJP milik dua siswa yang merokok dan berada di dalam foto tersebut juga dicabut.

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI pun angkat suara mengenai perbedaan sanksi ini. Menurut Wakadisdik DKI Bowo Irianto, sanksi-sanksi tersebut diberikan oleh pihak yayasan, bukan oleh Disdik DKI, karena sekolah tersebut swasta.

"Tanya ke sekolah karena mereka kan sekolah swasta," kata Wakadisdik DKI Bowo Irianto saat dihubungi detikcom, Kamis (27/7/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau sekolah swasta itu kepala sekolahnya tidak memiliki nomor induk pegawai. Kalau sekolah negeri, tinggal kena sanksi PP Nomor 53. Kalau swasta kan dari yayasan ya itu kewenangannya ada di sekolah," ujarnya.

Namun, untuk pencabutan KJP, dikatakan Bowo, hal itu sesuai dengan aturan yang memang berlaku bagi siswa yang berhak mendapat KJP.

"Kalau masalah KJP sudah pasti itu pelaku pelanggaran seperti itu KJP mesti dicabut, itu pasti," tuturnya.

Seperti kasus bully siswa di Thamrin City, ia mencontohkan Disdik DKI langsung turun tangan ke sekolah SMP yang bersangkutan karena sekolah itu negeri. Sedangkan wewenang pada sekolah swasta ada pada yayasannya.

"Dia yang kemarin seperti yang di Thamrin City karena itu sekolah negeri ya kami bisa beri sanksi sesuai ketentuan. Kalau mereka tidak menjatuhkan sanksi sesuai tata tertib ya mereka mesti kepala sekolahnya kena. Nah ini di swasta kan kita nggak bisa," ucap Bowo lagi.

Namun saat ini Disdik DKI tengah memanggil Kepala SMK 38 PGRI untuk dimintai keterangan. Terkait langkah selanjutnya dari pihak sekolah, Bowo menyebut baru akan mengetahuinya setelah mendengar keterangan pihak sekolah.

"Kita lagi manggil kepala sekolahnya. Kalau sanksi berhentinya atau kembalinya atau keluar sekolah sedang kita mintai keterangan," ujar Bowo.

"Karena siang ini dipanggil oleh bidang untuk dimintai keterangan, langkah selanjutnya dari pihak sekolah seperti apa saya belum dapat laporan karena sedang proses. Jadi belum dapat," tuturnya. (nth/nvl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads