Dinas Pendidikan (Disdik) DKI pun angkat suara mengenai perbedaan sanksi ini. Menurut Wakadisdik DKI Bowo Irianto, sanksi-sanksi tersebut diberikan oleh pihak yayasan, bukan oleh Disdik DKI, karena sekolah tersebut swasta.
"Tanya ke sekolah karena mereka kan sekolah swasta," kata Wakadisdik DKI Bowo Irianto saat dihubungi detikcom, Kamis (27/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, untuk pencabutan KJP, dikatakan Bowo, hal itu sesuai dengan aturan yang memang berlaku bagi siswa yang berhak mendapat KJP.
"Kalau masalah KJP sudah pasti itu pelaku pelanggaran seperti itu KJP mesti dicabut, itu pasti," tuturnya.
Seperti kasus bully siswa di Thamrin City, ia mencontohkan Disdik DKI langsung turun tangan ke sekolah SMP yang bersangkutan karena sekolah itu negeri. Sedangkan wewenang pada sekolah swasta ada pada yayasannya.
"Dia yang kemarin seperti yang di Thamrin City karena itu sekolah negeri ya kami bisa beri sanksi sesuai ketentuan. Kalau mereka tidak menjatuhkan sanksi sesuai tata tertib ya mereka mesti kepala sekolahnya kena. Nah ini di swasta kan kita nggak bisa," ucap Bowo lagi.
Namun saat ini Disdik DKI tengah memanggil Kepala SMK 38 PGRI untuk dimintai keterangan. Terkait langkah selanjutnya dari pihak sekolah, Bowo menyebut baru akan mengetahuinya setelah mendengar keterangan pihak sekolah.
"Kita lagi manggil kepala sekolahnya. Kalau sanksi berhentinya atau kembalinya atau keluar sekolah sedang kita mintai keterangan," ujar Bowo.
"Karena siang ini dipanggil oleh bidang untuk dimintai keterangan, langkah selanjutnya dari pihak sekolah seperti apa saya belum dapat laporan karena sedang proses. Jadi belum dapat," tuturnya. (nth/nvl)