"Tidak ada istilah menjebak. Kan di situ sudah ada rambu-rambu larangan melintas bagi motor, pejalan kaki dan sepeda. Harusnya sudah mengerti dengan adanya rambu tersebut," jelas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra kepada detikcom, Kamis (27/7/2017).
Rambu-rambu sudah mewakili petugas dan undang-undang. Sehingga, masyarakat khususnya yang mengendarai motor mematuhi rambu-rambu tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rambu-rambu larangan melintas bagi pemotor tersebut dipasang bukan tanpa alasan. Salah satunya adalah faktor keselamatan.
"Kan itu berbahaya kalau dilintasi pemotor, karena anginnya kan cukup kencang. Bahkan pernah ada kejadian yang jatuh di situ wanita hamil," lanjutnya.
Masyarakat sudah sepatutnya mematuhi peraturan tersebut. Para pemotor diimbau untuk mematuhi rambu demi keamanan dan keselamatannya saat berkendara di jalan.
"Itu peruntukannya untuk roda empat, bukan untuk roda dua. Sehingga kami harapkan agar masyarakat bisa taat dan tertib dalam berlalu lintas agar tidak terjadi kecelakaan," pungkasnya. (mei/idh)










































