Iwan, salah seorang pelaku mengaku bisa memperoleh peluru karena merupakan anggota (Persatuan Penembak Indonesia) Perbakin. Namun polisi masih menyelidiki kebenaran tersebut.
"Pelaku mengaku anggota Perbakin dengan kartu yang akan kita cek keasilannya. Yang jelas pada pelaku kita dapatkan senpi dan peluru tajam yang digunakan untuk melatih nembak,"
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengakunya sebagai tenaga bantuan di lapangan. Jika ada peluru lebih maka diselamatkan," ujarnya.
Selain Iwan, 3 tersangka lain yang ikut ditangkap yakni JA, Edy, dan Dalbo. Iwan berperan sebagai penjual setelah senjata selesai dirakit Edy.
Polisi juga menyita 135 butir peluru. Para tersangka dijerat pasal 1 UU nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal hukuman mati. (abw/rvk)











































