Ombudsman Minta Penjelasan Kabareskrim Terkait Kasus Beras PT IBU

Ombudsman Minta Penjelasan Kabareskrim Terkait Kasus Beras PT IBU

Denita Br Matondang - detikNews
Kamis, 27 Jul 2017 15:48 WIB
Foto: Muhammad Idris/detikFinance
Jakarta - Ombudsman memanggil perwakilan Bareskrim Polri dan beberapa pihak terkait untuk meminta penjelasan terkait kasus beras di PT Indo Beras Unggul (IBU). Ombudsman meminta penjelasan Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto terkait proses penanganan hukum kasus beras PT IBU.

"Bareskrim menjelaskan apa yang mereka lakukan, cakupannya dan tujuannya. Mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan rencana tindak lanjut atas penyelidikan dan penyidikan yang mereka lakukan," kata anggota Ombudsman, Ahmad Alamsyah Saragih, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (27/7/2017).

Ombudsman juga meminta penjelasan dari Kementerian Perdagangan yang diwakili oleh Sekretaris Ditjen Perlindungan Konsumen. Beberapa hal yang dikonfirmasi adalah regulasi dan acuan harga beras.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kementerian Perdagangan tadi bilang bahwa mengenai soal harga, harga acuan itu apa, yang untuk diacukan. Mereka bilang betul mengatakan pakai Permendag no 27, perubahan Permendag 47," ujarnya.

Pihak terkait dipanggil Ombudsman untuk memperbaiki tata kelola niaga oleh setiap instansi dan masing-masing lembaga. "Tujuannya untuk mendorong perbaikan dalam tata niaga pangan. Bareskrim mengambil peran sesuai kewenangan, yakni penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan pelanggaran hukum pidana dalam tata niaga pangan," imbuhnya.

Namun Ombudsman belum mengetahui letak kesalahan dari PT IBU seperti dugaan pemalsuan, harga yang tinggi, dan monopoli. Polisi juga masih menyelidiki.

"Kita belum tahu kan, kan mereka lagi nyidik, gara-gara ada penggerebekan sebelumnyanya nggak ada masalah kalau murni dilakukan kepolisian tidak ditunggangi dengan informasi macam-macam, 400 T, 10 T, yang bikin ini macam-macam ada yang bilang persaingan," sebutnya.

Ombudsman akan melakukan rapat pleno untuk menetapkan apakah kasus tersebut maladministrasi atau tidak. Ada 3 dugaan dari kasus beras di PT IBU.

"Pertama adalah tentang pemberian informasi pada aparat penegak hukum yang tidak valid, tidak akurat dan berpotensi menyesatkan. Kedua, fungsi pengawasan dari lembaga yang ada apa berjalan apa tdk, kita cek gimana mekanisnenya. Ketiga, proses penbuatan regulasi, yang perubahan-perubahan cepat ini, apakah ada maladministrasi apa tidak, motifnya apa, apa sudah sesuai dengan prosedur pembuatan regulasi," jelasnya.

"Tiga hal itu akan kami periksa nanti, dan kami akan susun saran dan rekomendasi pada para pihak dan pada presiden dan DPR dan isinya, tindakan korektif dan dua tindakan sistemik," kata Ahmad Alamsyah. (nvl/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads