"Pelaku mengaku belajar dari internet dan baca dari buku. Produksinya sudah 1 tahun dan dilakukan di rumah sendiri," kata Kapolres Metro Tangerang, Kombes Harry Kurniawan saat rilis di Jl Daan Mogot, Tangerang, Kamis (27/8/2017).
Harry menambahkan, pelaku merakit senpi tersebut menggunakan bor, pipa baja, dan alat rakitan lainnya. Bahan tersebut digunakan untuk memodifikasi airsoft gun menjadi senjata api.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menangkap Edy, polisi juga menangkap 3 orang lainnya yakni JA, Iwan, dan Dalbo. Setelah selesai dirakit Edy, senpi tersebut diserahkan ke Iwan untuk dijual.
Polisi juga menyita 135 butir peluru. Para tersangka dijerat pasal 1 UU nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal hukuman mati. (abw/rvk)











































