Perakit Senpi Ilegal di Tangerang Sudah 1 Tahun Produksi

Perakit Senpi Ilegal di Tangerang Sudah 1 Tahun Produksi

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Kamis, 27 Jul 2017 15:00 WIB
Foto: Senpi rakitan (Bil Wahid-detikcom)
Jakarta - Polisi menangkap 4 orang terkait perakitan senjata api di Kota Tangerang. Edy yang berperan sebagai perakit mengaku belajar secara otodidak.

"Pelaku mengaku belajar dari internet dan baca dari buku. Produksinya sudah 1 tahun dan dilakukan di rumah sendiri," kata Kapolres Metro Tangerang, Kombes Harry Kurniawan saat rilis di Jl Daan Mogot, Tangerang, Kamis (27/8/2017).

Harry menambahkan, pelaku merakit senpi tersebut menggunakan bor, pipa baja, dan alat rakitan lainnya. Bahan tersebut digunakan untuk memodifikasi airsoft gun menjadi senjata api.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah bahan-bahan lengkap tersangka melakukan modifikasi dari senjata airsoft gun menjadi senjata api rakitan," ujarnya.

Selain menangkap Edy, polisi juga menangkap 3 orang lainnya yakni JA, Iwan, dan Dalbo. Setelah selesai dirakit Edy, senpi tersebut diserahkan ke Iwan untuk dijual.

Polisi juga menyita 135 butir peluru. Para tersangka dijerat pasal 1 UU nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal hukuman mati. (abw/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads