Penerimaan Dana Taktis Berdasarkan Pleno Plus KPU

Penerimaan Dana Taktis Berdasarkan Pleno Plus KPU

- detikNews
Senin, 09 Mei 2005 14:25 WIB
Jakarta - Dana taktis KPU tidak sekonyong-konyong muncul begitu saja. Penerimaan dana yang berasal dari rekanan itu dilakukan berdasarkan rapat pleno plus KPU.Bahkan ada dua rapat pleno yang pada akhirnya menyepakati penerimaan dana taktis. Rapat pleno pertama hanya melibatkan Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin dan Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti.Nah, rapat keduanya lebih seru karena yang terlibat lebih banyak. Bahkan rapat itu disebut sebagai rapat pleno plus. Selain Nazaruddin dan Ramlan, turut serta juga 7 anggota KPU. Selain itu hadir Sekjen KPU Safder Yussacc yang sekarang sudah mantan, bersama para kepala biro KPU.Hal itu diungkapkan Abidin selaku kuasa hukum Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin di Kantor KPK Jalan Veteran III Jakarta Pusat, Senin (9/5/2005)."Jadi penerimaan dana taktis itu dilakukan berdasarkan dua rapat pleno tersebut," kata Abidin.Menurut dia, kliennya akan menjalani pemeriksaan terakhir dalam minggu ini. Hamdani menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di tubuh KPU terkait penerimaan dana dari rekanan KPU sebesar Rp 20 miliar.Sementara Plh Sekjen KPU Sussongko Suhardjo kembali menjalani pemeriksaan di KPK. Namun tersangka kasus dugaan penyuapan auditor BPK ini diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di KPU. Dia tiba di KPK pukul 12.50 WIB setelah dijemput dari ruang tahanan Polda Metro Jaya.Selain Sussongko, diperiksa juga Staf Perbendaharaan dan Gaji Biro Keuangan KPU Sri Ampini. Dia tiba di KPK pukul 12.45 WIB. (sss/)


Berita Terkait