Bareskrim Sudah Periksa 21 Saksi Kasus Beras, Belum Ada Tersangka

Bareskrim Sudah Periksa 21 Saksi Kasus Beras, Belum Ada Tersangka

Heldania Ultri Lubis - detikNews
Kamis, 27 Jul 2017 14:04 WIB
Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Bareskrim sudah memeriksa 21 saksi kasus beras PT Indo Beras Unggul (IBU). Namun sejauh ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah ada 21 saksi yang diperiksa. (Tersangka) belum, belum ada," kata Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto di gedung Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/7/2017).

Ari mengatakan penyidik menduga ada pidana soal masalah harga dalam kasus ini. Penyidik menduga ada pelanggaran Pasal 382 KUHP, Pasal 8 huruf i dan e UU Perlindungan Konsumen, serta Pasal 141 UU Pangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari hasil penyidikan, kita temukan 2 bukti permulaan yang cukup. Di lapangan, ada diduga peristiwa pidana masalah harga," ujarnya.

Selain itu, ada ketidaksesuaian antara bungkus kemasan beras dan hasil laboratorium soal komposisi. "Isi ini akan kita uji," ucapnya.

Menurut Ari, pihaknya belum menyimpulkan siapa yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Penyidik akan terlebih dahulu melakukan gelar perkara.

"Kita meneliti ada tindakan pidana, kita akan mengumpulkan bukti-bukti, selanjutnya unsur pidana itu nanti jelasnya memang ada, siapa yang bertanggung jawab nanti setelah kita melaksanakan gelar perkara, siapa yang bertanggung jawab. Itu nanti setelah dari keterangan-keterangan semua," tuturnya.

Ari mengatakan penindakan satgas pangan bukan hanya terhadap PT IBU. Rangkaian kerja satgas ini juga merupakan hasil evaluasi akhir kegiatan operasi saat Idul Fitri lalu.

Menurut Ari, kasus pangan jenis beras cukup banyak. Ada 41 kasus beras dengan berbagai modus, seperti oplosan dan pemutihan.

"Untuk mengatasi itu, kemudian kita lakukan kegiatan untuk menjaga stabilitas, penanganan tindak pidana yang terjadi. Jangan sampai ada kelangkaan. Ini sedang panen raya, jangan sampai beras nggak ada. Oleh karena itu, kita tata gudang beras," ujarnya.

Khusus soal gudang beras, satgas mengimbau tidak terjadi penumpukan karena akan akan berdampak pada harga dan persediaan berkurang.

"Dari kegiatan tersebut, termasuk Jawa, kita teliti semua, baru ditemukan ada sesuatu yang tidak lazim, kita ada aturan menteri dan UU ada aturan soal harga untuk meneliti itu," ujarnya.

Satgas juga menemukan ada perbedaan harga antara harga saat dibeli dan di penggilingan. Satgas yang meneliti perbedaan itu menemukan sejumlah merek beras.

"Ada merek yang biasanya ada komposisinya harusnya ini tapi ternyata berbeda. Kita teliti sumbernya dari mana. Ada gudang di Bekasi PT IBU."

Sebelum menggerebek PT IBU, kata Ari, pihaknya juga sudah melakukan uji laboratorium. "Apa maksudnya beda dengan tulisan (beras medium ditulis premium), dari situ baru kita melangkah."

Satgas lalu menggerebek gudang beras PT IBU. Ada 1.161 ton beras yang diberi garis polisi.

"Nah dari situ bisa kita simpulkan, siapa tersangkanya ya nanti kita lihat siapa yang harus bertanggung jawab kasus yang diduga pidana ini," tuturnya. (hld/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads