Gus Dur: Polisi Tidak Perlu Urusi Salat Bahasa Indonesia

Gus Dur: Polisi Tidak Perlu Urusi Salat Bahasa Indonesia

- detikNews
Senin, 09 Mei 2005 14:18 WIB
Semarang - Pemrakarsa salat menggunakan dua bahasa, Arab dan Indonesia, Ustadz Muhammad Yusman Roy berurusan dengan polisi. Bijakkah? Bagi Gus Dur, itu bukan cara bijak. Polisi tidak punya wewenang mengurusi agama. "Hak apa polisi menafsirkan hukum agama. Ngaji hukum agama gak polisi itu?" komentar Gus Dur tentang kasus salat berbahasa Indonesia yang kini berkembang ke urusan hukum. Gus Dur memang politikus. Tapi, Gus Dur juga seorang kiai. Namanya pun cukup kesohor. Cucu pendiri Nahdlatul Ulama (NU) ini dikenal juga mengetahui seluk beluk fiqih Islam. Saat ditemui wartawan di Pondok Pesantren Edi Mancoro, Gedangan, Tuntang, Semarang, Senin (9/5/2005), Gus Dur tidak setuju kasus salat berbahasa Indonesia ini dibawa ke polisi. Menurut dia, kasus ini dibahas secara bersama-sama dengan arif. Sejauh ini, kata Gus Dur, masalah ini belum pernah dibahas secara tuntas. Sampai sekarang, masalah ini masih kontroversial, ada pihak yang membolehkan dan ada yang melarang. Namun, larang-melarang ala MUI (Majelis Ulama Indonesia), menurut Gus Dur, perbuatan gegabah. Seharusnya, sebelum melarang, MUI membahas secara tuntas masalah ini. "Hadits itu adalah dasar membuat hukum. Tapi, bukan hukum itu sendiri," kata Gus Dur. Dengan larangan MUI dan juga larangan dari Pemerintah Kabupaten Malang, kasus salat bahasa Indonesia ini pun jadi urusan polisi. "Padahal, polisi tidak punya hak ngurusi soal agama," kata Gus Dur. Gus Dur pun bercerita bahwa dulu dirinya pernah melawan Kapolri Jenderal Pol Da'i Bachtiar gara-gara melarang demonstrasi di depan kediaman Megawati. "Kapolri saja saya lawan, apalagi polisi ndeso (di Malang) itu," ujar Gus Dur. Salat berbahasa Arab dan Indonesia ini diprakarsai Ustadz Muhammad Yusman Roy. Dia mengajarkan cara ini di Pondok I'tikaf Ngaji Lelaku di Malang, yang dipimpinnya. Setelah cara salat ini mencuat ke media, banyak pihak yang mengancam cara-cara yang dilakukan Ustadz Roy itu. Kini, polisi menjadikan Ustadz Roy sebagai tersangka dalam kasus penodaan agama. (asy/)


Berita Terkait