"Dia sportif, tidak bilang dizalami, sudah tahan saja, saya lalai, tahan (saja). Nanti buktikan secara hukum, mudah-mudahan hukum berjalan. Dia sama dengan saya tetap dukung penegakan hukum antikorupsi, tetap dukung KPK," ujar Mahfud MD usai besuk di Rutan Guntur, Jalan Guntur, Setiabudi, Jaksel, Kamis (27/7/2017).
Mahfud MD menceritakan kondisi sahabat lamanya yang sehat bugar di Rutan Guntur. Ridwan juga menerima dengan tawakal, meski pun tidak mengakui perbuatann korupsinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam nostalgia dengan Mahfud MD, Ridwan menceritakan proses pemeriksaan yang dialami oleh KPK. Penyidik juga memaksa Ridwan untuk mengaku perbuatan korupsi. Pada akhirnya, Ridwan menandatangani hasil pemeriksaan. Gubernur nonaktif Bengkulu itu juga menerima penahanan yang dilakukan KPK
"Ya sudah tahan saya, tapi 20 hari tidak panggil," tiru Mahfud.
Mahfud sendiri menyayangkan proses pemeriksaan KPK yang tidak maksimal, dengan penahanan 20 hari. Terlebih pemanggilan dilakukan hanya untuk memperpanjang masa penahanan.
"Kenapa 20 hari tidak dipanggil dan dipanggil 20 hari berikut hanya untuk tanda tangan perpanjangan, itu juga menurut saya kurang benar, dari sudut keadilan. Artinya ketika dinyatakan OTT, ya setiap hari bisa dipanggil dan 20 hari baru dipanggil dan itu hanya minta perpanjangan. Tapi itu silakan KPK punya wewenang," paparnya.
Meski begitu Mahfud tetap mendukung pemberantasan korupsi KPK. Dia juga mengingatkan proses KPK pemeriksaan harus menjunjung tinggi HAM.
"Saya mengingatkan agar betul profesional menjaga HAM, KPK dalam menetapkan tersangka harus dengan moto semula, sudah ada keyakinan lebih 90 persen. Sehingga gampang pembuktian dan tidak perlu mencari dukungan publik berlebihan," pungkasnya. (edo/asp)











































