Mahfud MD: Gubernur Bengkulu Nonaktif Tetap Dukung KPK

Mahfud MD: Gubernur Bengkulu Nonaktif Tetap Dukung KPK

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Kamis, 27 Jul 2017 13:11 WIB
Ridwan Mukti (dok.detikcom)
Jakarta - Gubernur Bengkulu nonaktif, Ridwan Mukti tetap mendukung penegakan hukum antikorupsi. Hal itu dikatakan Mahfud MD usai menjenguk di Rutan Guntur, Jaksel.

"Dia sportif, tidak bilang dizalami, sudah tahan saja, saya lalai, tahan (saja). Nanti buktikan secara hukum, mudah-mudahan hukum berjalan. Dia sama dengan saya tetap dukung penegakan hukum antikorupsi, tetap dukung KPK," ujar Mahfud MD usai besuk di Rutan Guntur, Jalan Guntur, Setiabudi, Jaksel, Kamis (27/7/2017).

Mahfud MD menceritakan kondisi sahabat lamanya yang sehat bugar di Rutan Guntur. Ridwan juga menerima dengan tawakal, meski pun tidak mengakui perbuatann korupsinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia sehat karena tawakal, (dia katakan) 'saya tidak merasa lakukan apa-apa', tetapi kalau KPK sudah tetapkan sulit dibantah, ya silakan aja. Maka dia mengaku tetapi dia bilang tidak tahu apa dilakukan. Maka silakan tanda tangan. Itu bagus sportif menurut saya," papar Mahfud.

Dalam nostalgia dengan Mahfud MD, Ridwan menceritakan proses pemeriksaan yang dialami oleh KPK. Penyidik juga memaksa Ridwan untuk mengaku perbuatan korupsi. Pada akhirnya, Ridwan menandatangani hasil pemeriksaan. Gubernur nonaktif Bengkulu itu juga menerima penahanan yang dilakukan KPK

"Ya sudah tahan saya, tapi 20 hari tidak panggil," tiru Mahfud.

Mahfud sendiri menyayangkan proses pemeriksaan KPK yang tidak maksimal, dengan penahanan 20 hari. Terlebih pemanggilan dilakukan hanya untuk memperpanjang masa penahanan.

"Kenapa 20 hari tidak dipanggil dan dipanggil 20 hari berikut hanya untuk tanda tangan perpanjangan, itu juga menurut saya kurang benar, dari sudut keadilan. Artinya ketika dinyatakan OTT, ya setiap hari bisa dipanggil dan 20 hari baru dipanggil dan itu hanya minta perpanjangan. Tapi itu silakan KPK punya wewenang," paparnya.

Meski begitu Mahfud tetap mendukung pemberantasan korupsi KPK. Dia juga mengingatkan proses KPK pemeriksaan harus menjunjung tinggi HAM.

"Saya mengingatkan agar betul profesional menjaga HAM, KPK dalam menetapkan tersangka harus dengan moto semula, sudah ada keyakinan lebih 90 persen. Sehingga gampang pembuktian dan tidak perlu mencari dukungan publik berlebihan," pungkasnya. (edo/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads