"Menurut guru bidang studi, beliau tidak melihat aksi itu karena sedang menerangkan, dan menurut ke 3 siswa juga demikian," ujar Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kelapa Gading Ahmad Hilmi, membacakan surat resmi yang ditandatangani Kepala Sekolah SMK 38 PGRI Sedya Basuki kepada wartawan, Kamis (27/7/2017).
Namun SMK PGRI 38 Jakarta tetap menindak guru tersebut dengan membebastugaskan semua tugas dan tanggung jawab mengajarnya. Sekolah juga mengeluarkan siswa perokok yang mengunggah foto tersebut di media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejadian tersebut terjadi pada Senin (24/7) lalu. Siswa yang merokok tersebut bernama Mohammad Abdul Kahfi. Selain Abdul, ada dua siswa lain yang ikut terkait dalam perkara ini. Dua orang itu adalah Bandi Mukhlisin dan Riezal Pratama karena ada dalam foto.
"Setelah kami berkonsultasi dengan ketua YPLP PGRI DKI Jakarta, maka langkah berikutnya kami akan mengembalikan pelaku utama Mohammad Abdul Kahfi kepada orang tuanya," imbuhnya.
Foto dua siswa merokok itu diunggah oleh siswa bernama Abdul Kahfi melakui akun Instagram @kahfi3925 pada Selasa (25/7) lalu. Dalam foto tampak 2 siswa SMK berseragam lengkap tengah merokok di dalam kelas. Dari foto tersebut juga terlihat suasana belajar-mengajar tengah berlangsung.
Di dalam foto tersebut, Kahfi menuliskan postingan yang menyebutkan bahwa di SMK PGRI 38, diperbolehkan merokok saat di dalam kelas. "SMKPGRI 38 doang yg kl ada guru nya blh ngerokok," kata Kahfi dalam postingan itu.
Kahfi dikeluarkan dari sekolah. Sedangkan dua rekannya yang menjadi 'pemeran utama' dan melakukan adegan merokok, kehilangan fasilitas KJP. (nvl/fjp)