Syarat dari Gerindra untuk Wujudkan Duet Prabowo-AHY di 2019

Syarat dari Gerindra untuk Wujudkan Duet Prabowo-AHY di 2019

Rina Atriana, Indah Mutiara Kami - detikNews
Kamis, 27 Jul 2017 12:55 WIB
Prabowo dan SBY bertemu. (Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Jakarta - Muncul wacana duet Prabowo Subianto dan Agus Yudhoyono (AHY) menyusul akan digelarnya pertemuan di Cikeas nanti malam. Gerindra pun mematok sejumlah syarat untuk siapa pun yang akan mendampingi Prabowo sebagai cawapres.

"Kemungkinan ada (membahas soal Pilpres 2019). Yang jelas, kami mencalonkan Prabowo sebagai capres 2019. Urusan cawapres tentu ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan," kata Wasekjen Gerindra Andre Rosiade dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Kamis (27/7/2017).


Andre menjelaskan salah satu syarat itu adalah elektabilitas cawapres tersebut harus bisa memperkuat Prabowo. Selain itu, partai pengusung calon harus memenuhi syarat kursi yang dibutuhkan Gerindra untuk mencalonkan Prabowo sebagai RI-1.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Elektabilitas calon apakah bisa memperkuat Prabowo. Partai pendukung calon untuk melengkapi syarat kekurangan kursi Partai Gerindra," tutur Andre.

Saat ditanya siapa tokoh yang sekiranya akan mendampingi Prabowo, Andre menyebut pembahasannya masih jauh.

"Tapi kalau nama, saya rasa masih jauh untuk membicarakan kalau cawapres Prabowo itu AHY dari sekarang," ujar Andre.


Andre menyebut Prabowo nanti akan ditemani Waketum Fadli Zon dan Sekjen Ahmad Muzani. Pertemuan ini akan membahas UU Pemilu yang baru disahkan serta isu-isu lainnya.

"Iya. Membahas UU Pemilu, dengan permasalahan terbaru mengenai bangsa," tutur Andre. (rna/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads