"Setelah kami berkonsultasi dengan Ketua YPLP PGRI DKI Jakarta, maka langah berikutnya kami akan mengembalikan pelaku utama Muhammad Abdul Kahfi kepada orang tuanya, dan membatalkan hak perolehan KJP bagi siswa Bandi Mukhlisin dan M. Riezal Pratama," demikian isi surat yang ditandatangani Kepala SMK 38 PGRI DKI Sedya Basuki dan dibacakan oleh Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kelapa Gading Ahmad Hilmi, Kamis (27/7/2017).
Hilmi membacakan surat tersebut di halaman SMK 38 PGRI DKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Kahfi, ada dua siswa yang ikut terlibat dalam perkara ini. Dua orang itu adalah Bandi Mukhlisin dan Riezal Pratama. Keduanya adalah 'pemeran utama' dalam foto itu. Keduanya tengah merokok.
Foto tersebut diunggah oleh Kahfi melakui akun Instagram @kahfi3925, yang tersebar di Facebook dan Twitter. Dalam foto, tampak 2 siswa SMK berseragam lengkap tengah merokok di dalam kelas. Dari foto tersebut juga terlihat suasana belajar-mengajar tengah berlangsung.
Di dalam foto tersebut, Kahfi menuliskan posting-an yang dianggap menyudutkan pihak sekolah. "SMK PGRI 38 doang yg kl ada guru nya blh ngerokok," kata Kahfi dalam posting-an itu. (fjp/fjp)