Sekolah Bebas Tugaskan Guru yang Mengajar Saat 2 Siswa Merokok

Sekolah Bebas Tugaskan Guru yang Mengajar Saat 2 Siswa Merokok

Akhmad Mustaqim - detikNews
Kamis, 27 Jul 2017 12:45 WIB
Foto: screenshot Instagram
Jakarta - SMK PGRI 38 Jakarta telah mengeluarkan siswa pengunggah foto siswa merokok yang viral. Guru yang mengajar di kelas saat siswa itu merokok juga dibebaskan dari semua tugas dan tanggung jawab mengajar.

"Hasil koordinasi dengan Ketua YPLP Dikmen DKI Jakarta, kami akan membebaskan semua tugas dan tanggung jawab mengajar kepada guru yang bersangkutan dari SMK PGRI 38 Jakarta," ujar Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kelapa Gading Ahmad Hilmi, membacakan surat resmi yang ditandatangani Kepala Sekolah SMK 38 PGRI Sedya Basuki kepada wartawan, Kamis (27/7/2017).

SMK PGRI 38 Jakarta telah mengeluarkan siswa perokok tersebut. Kejadian tersebut terjadi pada Senin (24/7) lalu. Siswa yang merokok tersebut bernama Mohammad Abdul Kahfi. Saat kejadian, kelas masih berlangsung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Abdul, ada dua siswa lain yang ikut terkait dalam perkara ini. Dua orang itu adalah Bandi Mukhlisin dan Riezal Pratama karena ada dalam video.

"Setelah kami berkonsultasi dengan ketua YPLP PGRI DKI Jakarta, maka langkah berikutnya kami akan mengembalikan pelaku utama Mohammad Abdul Kahfi kepada orang tuanya," katanya. (nvl/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads