Mereka adalah Edy Sumarno dari Penelitian dan Pembangunan (Litbang) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Ahlal yang merupakan Staf Intelijen Kejati Bengkulu. Keduanya diperiksa untuk 2 tersangka sekaligus yakni Kasi III Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Parlin Purba dan pejabat pembuat komitmen Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VIII Amin Anwari.
"Edy Sumarno dan Ahlal dipanggil sebagai saksi untuk tersangka PP (Parlin Purba) dan AAN (Ami Anwari)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (27/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diduga duit ini terkait dengan penanganan perkara proyek BWSS VII, yakni irigasi. Pihak Kejati Bengkulu, menurut KPK, tengah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait sejumlah proyek, termasuk irigasi.
Uang ke Parlin Purba, menurut KPK berasal dari pihak swasta. Tujuan pemberiannya terkait dengan pengumpulan bahan dan keterangan yang dilakukan Kejati Bengkulu. (nif/nvl)