Dalami Suap Kejati Bengkulu, KPK Panggil 2 Staf Kejaksaan

Dalami Suap Kejati Bengkulu, KPK Panggil 2 Staf Kejaksaan

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Kamis, 27 Jul 2017 12:02 WIB
Foto: Nur Indah Fatmawati/detikcom
Jakarta - KPK mengagendakan pemeriksaan saksi untuk mendalami suap di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Dua saksi yang dipanggil merupakan unsur kejaksaan.

Mereka adalah Edy Sumarno dari Penelitian dan Pembangunan (Litbang) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Ahlal yang merupakan Staf Intelijen Kejati Bengkulu. Keduanya diperiksa untuk 2 tersangka sekaligus yakni Kasi III Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Parlin Purba dan pejabat pembuat komitmen Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VIII Amin Anwari.

"Edy Sumarno dan Ahlal dipanggil sebagai saksi untuk tersangka PP (Parlin Purba) dan AAN (Ami Anwari)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (27/7/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) Jumat (9/6), KPK menyita uang Rp 10 juta terkait dengan proyek-proyek di BWSS VII. Namun KPK menduga Parlin pernah menerima uang Rp 150 juta.

Diduga duit ini terkait dengan penanganan perkara proyek BWSS VII, yakni irigasi. Pihak Kejati Bengkulu, menurut KPK, tengah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait sejumlah proyek, termasuk irigasi.

Uang ke Parlin Purba, menurut KPK berasal dari pihak swasta. Tujuan pemberiannya terkait dengan pengumpulan bahan dan keterangan yang dilakukan Kejati Bengkulu. (nif/nvl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads