KPK Panggil Anak Eks Menpera dalam Kasus e-KTP Novanto

KPK Panggil Anak Eks Menpera dalam Kasus e-KTP Novanto

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Kamis, 27 Jul 2017 11:02 WIB
KPK Panggil Anak Eks Menpera dalam Kasus e-KTP Novanto
Foto: Juru Bicara KPK Febri Diansyah (dokumen detikcom)
Jakarta - KPK terus mendalami kasus e-KTP. Hari ini KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi untuk tersangka kelima yakni Ketua DPR Setya Novanto.

Mereka adalah Andika Mohammad Yudistira Monoarfa, Direktur PT Noah Arkindo Frans Hartono Arief, Building Manager Gedung Menara Imperium Rabin Iman Soetejo, dan konsultan pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Harmawan Kaeni.

"Keempat saksi dipanggil untuk diminta keterangan atas tersangka SN (Setya Novanto)," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dikonfirmasi, Kamis (27/7/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andika Monoarfa diketahui merupakan anak dari mantan Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa. Ia adalah eks Direktur Niaga PT Merpati Nusantara Airlines pada 2014. Kini ia tercatat merupakan Ketua Umum Pengurus Besar Perserikatan Baseball dan Softball Indonesia (PB Perbasasi).

Adapun Frans Hartono Arief sebelumnya pernah dipanggil pada 20 Juli sebagai saksi Andi Narogong. Rabin Iman Soetejo juga pernah dipanggil untuk saksi tersangka Andi pada 7 Juni. Sementara Harmawan Kaeni juga hadir sebagai saksi di persidangan Irman dan Sugiharto 5 Juni lalu.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam korupsi pengadaan proyek e-KTP tahun 2011-2013 senilai Rp 5,9 triliun, yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Kelimanya adalah Dirjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto, eks Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman, pengusaha Andi Agustinus, politikus Golkar Setya Novanto, dan politikus Golkar Markus Nari.

Dari nama-nama itu, baru Irman dan Sugiharto yang telah divonis pada Kamis (20/7). Sementara itu, Andi Narogong, yang disebut merupakan pusat bagi-bagi duit haram e-KTP, berkas penyidikannya telah dilimpahkan ke tahap II dan akan segera menghadapi persidangan.

Setya Novanto sendiri diduga berperan sejak proses perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa. Ia disebut menggunakan tangan Andi Narogong untuk melaksanakan aksinya. (nif/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads