Mereka adalah Andika Mohammad Yudistira Monoarfa, Direktur PT Noah Arkindo Frans Hartono Arief, Building Manager Gedung Menara Imperium Rabin Iman Soetejo, dan konsultan pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Harmawan Kaeni.
"Keempat saksi dipanggil untuk diminta keterangan atas tersangka SN (Setya Novanto)," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dikonfirmasi, Kamis (27/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun Frans Hartono Arief sebelumnya pernah dipanggil pada 20 Juli sebagai saksi Andi Narogong. Rabin Iman Soetejo juga pernah dipanggil untuk saksi tersangka Andi pada 7 Juni. Sementara Harmawan Kaeni juga hadir sebagai saksi di persidangan Irman dan Sugiharto 5 Juni lalu.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam korupsi pengadaan proyek e-KTP tahun 2011-2013 senilai Rp 5,9 triliun, yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Kelimanya adalah Dirjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto, eks Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman, pengusaha Andi Agustinus, politikus Golkar Setya Novanto, dan politikus Golkar Markus Nari.
Dari nama-nama itu, baru Irman dan Sugiharto yang telah divonis pada Kamis (20/7). Sementara itu, Andi Narogong, yang disebut merupakan pusat bagi-bagi duit haram e-KTP, berkas penyidikannya telah dilimpahkan ke tahap II dan akan segera menghadapi persidangan.
Setya Novanto sendiri diduga berperan sejak proses perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa. Ia disebut menggunakan tangan Andi Narogong untuk melaksanakan aksinya. (nif/idh)











































