Kasus Suap Promosi Jabatan di Klaten, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

Kasus Suap Promosi Jabatan di Klaten, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Rabu, 26 Jul 2017 20:32 WIB
Ilustrasi (Foto: dok detikcom)
Jakarta - KPK menetapkan dua tersangka baru terkait dengan perkara dugaan suap promosi jabatan di Klaten. Keduanya adalah pejabat di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Klaten.

"Menetapkan dua tersangka baru dalam kasus suap terkait pengisian jabatan, promosi, dan mutasi di Klaten," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2017).

Dua tersangka yang ditetapkan adalah Bambang Teguh Satya selaku Kepala Bidang Pendidikan Dasar di Disdik Pemkab Klaten dan Sudirno selaku Sekretaris Disdik Pemkab Klaten.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Klaten Sri Hartini dan Kepala Seksi SMP Disdik Pemkab Klaten Suramlan sebagai tersangka kasus dugaan suap promosi jabatan di Pemkab Klaten.

Keduanya pun telah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Suramlan sudah divonis 1 tahun 8 bulan penjara. (dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads