"Menetapkan dua tersangka baru dalam kasus suap terkait pengisian jabatan, promosi, dan mutasi di Klaten," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2017).
Dua tersangka yang ditetapkan adalah Bambang Teguh Satya selaku Kepala Bidang Pendidikan Dasar di Disdik Pemkab Klaten dan Sudirno selaku Sekretaris Disdik Pemkab Klaten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Klaten Sri Hartini dan Kepala Seksi SMP Disdik Pemkab Klaten Suramlan sebagai tersangka kasus dugaan suap promosi jabatan di Pemkab Klaten.
Keduanya pun telah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Suramlan sudah divonis 1 tahun 8 bulan penjara. (dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini