Mabes TNI AL Minta Maaf

Dua Tahanan Kabur

Mabes TNI AL Minta Maaf

- detikNews
Senin, 09 Mei 2005 13:23 WIB
Jakarta - Markas Besar (Mabes) TNI Angkatan Laut (AL) dan jajaran Polisi Militer AL (Pomal) mengaku bertanggung jawab atas kaburnya dua tersangka pembunuhan Dirut PT Asaba Budiharto Angsono dari tahanan.Mabes TNI AL mengimbau kepada kedua tersangka yang merupakan mantan anggota Marinir untuk menyerahkan diri. Masyarakat juga diminta untuk membantu memberitahu keberadaan kedua tersangka tersebut. Atas kejadian ini, pihak TNI AL khususnya jajaran Pomal meminta maaf kepada masyarakat."Untuk mempertanggungjawabkan hal ini, jajaran Pomal dibantu instansi terkait berupaya secara maksimal untuk mencari dan menangkap kembali kedua orang itu di tempat-tempat yang kemungkinan didatangi oleh mereka," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut Laksamana Pertama TNI Abdul Malik Yusuf dan Komandan Polisi Militer AL Brigjen Marinir Soenarko kepada wartawan di Mabes AL Cilangkap Jaktim, Senin (9/5/2005).Menurut Malik Yusuf, dua tersangka pembunuhan Dirut PT Asaba Budiharto Angsono adalah Syam Ahmad Sanusi dan Suud Rusli. Kedua tersangka ini melarikan diri dari tahanan Pom, Jl Bungur Raya Jakpus Lantai 2. Kaburnya tahanan dengan cara menggergaji teralis besi pada 5 Mei 2005 pukul 04.00 WIB. Sebelum kejadian sekitar pukul 03.00 WIB, petugas jaga melakukan pengecekan ke ruang tahanan. Saat itu tahanan masih lengkap terdiri dari 8 orang militer. Namun pagi harinya petugas jaga menemukan ruang tahanan sudah kosong.Untuk itu, Komandan POM AL meminta semua jajarannya unutk melakukan pengejaran bekerjasama dengan jajaran Intel TNI AL serta pihak kepolisian. Dirut PT Asaba Budiharto Angsono dan pengawalnya Edi Siyep tewas ditembak sekitar 19 Juli 2003. Pembunuhan ini didalangi oleh Gunawan Santoso dibantu oleh empat oknum anggota marinir.Pengadilan Militer Jakarta melalui keputusannya PUT/14-k/PM II-08/AL/II/2005 tanggal 4 Februari 2005 menetapkan Letda Marinir Syam Akhmad Sanusi dan Kopda Marinir Suut Rusli dijatuhi hukuman mati. Selain dihukum mati, kedua orang ini dipecat dari dinas militer. "Untuk 2 anggota marinir lainnya yaitu Kopda Marinir Fidel Husni dan Pratu Marinir Santoso Subianto dibebaskan dari dakwaan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana tersebut," kata Malik Yusuf. (atq/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads