"Intinya sih memungkinkan saja sepanjang aturannya ada. Itu kan kalau pegawai negeri undang-undangnya sudah clear dan aparat yang pokoknya pegawai negeri sipil. Tapi kalau di DPRD sangat memungkinkan," kata Sani di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017).
Meski demikian, Sani mengatakan belum ada aturan yang jelas untuk mewujudkan hal tersebut. Dia menyebut akan sangat sulit untuk menerapkan mekanisme TKD pada anggota Dewan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sani juga menjelaskan kerja anggota Dewan dengan pegawai negeri sipil. Menurutnya, anggota Dewan tidak dibebani keharusan kehadiran karena mesti melakukan kegiatan politik dari partai masing-masing.
"Anggota Dewan tidak bekerja berdasarkan apa yang dilakukan di birokrasi. Kalau birokrasi ada ketentuan tentang jam kerja. Tapi kalau politikus bekerja berdasarkan target," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sempat mengusulkan agar mekanisme pemberian tunjangan diberikan menggunakan mekanisme TKD bagi PNS.
"Artinya, anggota Dewan yang rajin berhak mendapatkan tunjangan yang besar dibanding mereka yang tidak rajin, misalnya. Makanya ada TKD," ujar Djarot, Selasa (11/7).
"Dirumuskanlah sehingga fair. Saya pernah menjadi anggota Dewan. Dulu pengalamanku, mereka yang rajin yang suka menerima pengaduan dan sebagainya itu dengan mereka yang jarang-jarang masuk itu sama," paparnya. (fdu/dhn)











































