"Mereka (polisi air Polda Sumut) statis kebanyakan. Di pos, menunggu ada laporan," kata Paulus saat dihubungi pada Rabu (26/7/2017).
Paulus mengatakan pihaknya hanya mengetahui ada 2 personel kepolisian yang berjaga di pospol. Namun, saat Paulus dan pejabat utama Polda Sumut datang ke lokasi, diketahui pospol tersebut tidak dipergunakan sejak 2015. Kondisi tersebut diduga membuat Aiptu SH leluasa menyelundupkan sabu bersama mafia narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Paulus menyampaikan langkah konkret yang akan dilakukan Polda Sumut untuk mencegah masuknya narkoba adalah mengaktifkan kembali patroli polisi air bersama TNI AL dan Bea-Cukai. Namun, untuk mewujudkan patroli bersama, Polda Sumut memerlukan speedboat.
"Kita tugaskan Polair untuk mengaktifkan patroli dengan TNI AL, Bea-Cukai, dan unsur masyarakat di sepanjang Pantai Batubara, yang jaraknya dengan Malaysia sangat dekat," kata dia.
"Kita sudah bicara dengan wakil bupati dan salah satu pimpinan DPRD Komisi D. Saya bilang, 'Tolong kita dibantu bisa untuk pinjamkan atau mengadakan speedboat kecil untuk 4 orang, untuk patroli di sepanjang pantai'," tutur dia.
BNN menangkap 10 tersangka peredaran gelap narkoba jenis sabu di Sumatera Utara pada Sabtu (15/7). Salah satu tersangka diketahui sebagai oknum polisi air di Pantai Cermin, Sumatera Utara.
"SH alias Heri (42), dia sebagai Kapospol di situ," ujar Kepala BNN Komjen Budi Waseso saat jumpa pers di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (20/7).
Selain SH, BNN menangkap SS (52), ES alias Ucok (51), HA (34), RS alias Robi (43), AR (42) seorang WNA Malaysia, UT (47), dan SB (37). Sedangkan dua tersangka lain, yakni BJ (40) dan MS alias Panjul (44), terpaksa ditindak tegas karena melawan saat ditangkap.
Buwas menerangkan tersangka SH mengaku sudah 5 kali membantu penyelundupan narkoba jenis sabu di wilayah Pantai Cermin. Berdasarkan pengakuan tersangka, Buwas menyebut SH mendapat upah Rp 125 juta untuk sekali mengawal.
"Tapi saya tidak percaya kalau dia baru lima kali," kata Buwas. (aud/fdn)











































