"Kita lakukan penjagaan satu bulan ke depan. Dari pagi, siang, hingga malam kita lakukan penjagaan. Terhitung sejak 19 Juli-18 Agustus 2017," ujar Dirlantas Polda Metro Kombes Halim Pagarra di JLNT Casablanca, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2017).
Foto: Heldania Ultri Lubis/detikcom |
Halim mengatakan penjagaan tersebut dilakukan sebagai kegiatan rutin untuk menindak beberapa pelanggaran, mulai dari trotoar hingga melawan arus. Ia menyatakan pelanggaran pemotor yang melintas di JLNT Casablanca juga tak luput dari perhatian.
"Kita tidak melakukan pembiaran terhadap pelanggaran lalu lintas di jalan, termasuk pemotor yang melanggar di JLNT Casablanca ini. Jangan sampai dia sudah banyak baru kita lakukan tindakan. Secara awal kita imbau jangan melakukan pelanggaran," kata Halim.
Foto: Heldania Ultri Lubis/detikcom |
Setelah kegiatan pengawasan selama satu bulan dilalui, Halim menyebut pihaknya akan melakukan evaluasi. Evaluasi dilakukan berkaitan dengan pengambilan langkah selanjutnya untuk mengatasi pelanggaran di JLNT Casablanca ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga mengungkapkan, untuk mengatasi pelanggaran oleh pemotor yang terus terjadi, pihaknya juga akan melakukan introspeksi. Selain itu, penyuluhan soal pentingnya menaati aturan lalu lintas akan terus dilakukan.
"Ya kita juga melakukan introspeksi diri dari pihak kepolisian dan melakukan penyuluhan. Mungkin kurang penyuluhan kepada masyarakat untuk sadar disiplin berlalu lintas. Jadi, meskipun pelanggaran tetap ada, namanya tugas kepolisian kita tertibkan dan lakukan preventif serta penjagaan. Terakhir, solusinya adalah penindakan, penindakan secara hukum kita tilang," tutur Halim.
Foto: Heldania Ultri Lubis/detikcom |
Halim pun berharap masyarakat bisa sadar dan tak mengulangi perbuatan melakukan pelanggaran. Ia pun menegaskan satu-satunya alasan pelarangan adalah soal keselamatan masyarakat itu sendiri.
"Kita mau juga mereka naik, tapi itu dikonstruksi untuk kendaraan roda 4. Desainnya untuk kendaraan roda 4. Kita nggak mau nanti keselamatan masyarakat terancam karena lewat sini," tutur Halim.
Halim menyebut pelanggar akan dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 tentang lalu lintas. "Dengan denda maksimal Rp 500 ribu, kita harap masyarakat ke depan bisa lebih sadar ketertiban lalu lintas," ucapnya. (hld/nvl)












































Foto: Heldania Ultri Lubis/detikcom
Foto: Heldania Ultri Lubis/detikcom
Foto: Heldania Ultri Lubis/detikcom