Suap Khairiansyah Perintah Ketua KPU, Semua Anggota Tahu
Senin, 09 Mei 2005 13:06 WIB
Jakarta - Para tersangka dari KPU kian berani saling menyikut sesama koleganya. Plh Sekjen KPU Sussongko Suhardjo misalnya, terang-terangan menunjuk Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin sebagai pemberi perintah pencairan Rp 100 juta untuk menyuap Khairiansyah Salman, auditor BPK.Perintah itu disampaikan secara lisan. Instruksi lisan juga keluar dari Kabiro Keuangan Hamdani Amin. Saat ini Hamdani telah menjadi tersangka kasus korupsi karena mengelola dana rekanan hingga Rp 20 miliar.Sussongko juga menunjuk eks Sekjen KPU Safder Yussacc menerima dana rekanan sebagai bentuk terima kasih. Dengan demikian, sekali gebrak Sussongko menyeret tiga orang KPU.Blak-blakan penting ini disampaikan salah satu pengacara Sussongko, Gunawan Oetomo kepada wartawan di Gedung KPK, Jl Veteran III, Jakarta Pusat, Senin (9/5/2005). Gunawan juga menjadi pengacara Mubari, 'tangan kanan' Sussongko."Perintah lisan itu dilakukan setelah ada pertemuan di suatu waktu di ruang Ketua KPU," kata Gunawan.Pengeluaran uang Rp 100 juta itu diketahui oleh semua anggota KPU. "Tapi mereka hanya diam saja," sambung Gunawan.Pengacara berkacamata ini juga mengungkapkan, dalam pertemuan di Hotel Borobudur pada 10 Maret, angka untuk menyuap itu belum disebut-sebut. Pertemuan itu dihadiri Sussongko, Mulyana, Khairiansyah dan Mubari. Pada pertemuan kedua di Restoran Oasis, baru ada keputusan besaran suap sebesar Rp 300 juta.Mubari datang pada pertemuan pertama di Hotel Borobudur atas undangan atasannya, Sussongko. "Pak Mubari ngurusi konsumsi," kata Gunawan. Dalam pertemuan selanjutnya, Mubari ditugasi mewakili Sussongko.
(nrl/)











































