"Dari pengusaha ini mengerikan. Kita seolah-olah investasi di Indonesia ini sakit, tapi diagnosa belum diberikan, tapi obat sudah diberikan. Kita juga terlalu banyak regulasi investasi yang saling tumpang tindih," kata Danang dalam acara diskusi di Hotel Mercure, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Rabu (26/7/2017).
Danang meminta ada sosialisasi terkait dengan perma itu. Sebab, ia mengaku khawatir peraturan tersebut tidak sesuai dengan KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang mengatakan pembuatan peraturan tersebut sudah dipertimbangkan saat pembahasan di MA. Karena itu, dalam peraturan tersebut ada asas universitas delinquere non potest atau korporasi tidak mungkin melakukan tindak pidana.
"Itu sudah dibahas lama kenapa subjek hukum pidana bisa korporasi, maka ada asas universitas delinquere non potest. Tapi fakta di masyarakat, praktik ekonomi memberi manfaat besar bagi masyarakat dengan cara perilaku kriminal, dengan tindak pidana di dalam yang memberi keuntungan," kata Rasamala.
Rasamala berharap, dengan adanya peraturan tersebut, dunia bisnis bisa berjalan dengan baik. Menurut dia, dalam menetapkan tersangka, KPK juga harus mempunyai alat bukti yang cukup untuk menjerat kasus.
"Kita tidak mau praktik bisnis dilakukan tidak sehat sehingga bisnis bisa berjalan dengan baik dan benar. Saya kira itu pemikiran dasarnya," ucap Rasamala.
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini