Apindo Persoalkan Perma yang Bisa Pidanakan Korporasi

Apindo Persoalkan Perma yang Bisa Pidanakan Korporasi

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 26 Jul 2017 18:06 WIB
Gedung MA di Jalan Medan Merdeka Utara (ari/detikcom)
Jakarta - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Kebijakan Publik Danang Girindrawardhana menilai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang Tindak Pidana Korporasi bisa berdampak buruk bagi pengusaha. Selain itu, para pengusaha bisa enggan berinvestasi di Indonesia.

"Dari pengusaha ini mengerikan. Kita seolah-olah investasi di Indonesia ini sakit, tapi diagnosa belum diberikan, tapi obat sudah diberikan. Kita juga terlalu banyak regulasi investasi yang saling tumpang tindih," kata Danang dalam acara diskusi di Hotel Mercure, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Rabu (26/7/2017).

Danang meminta ada sosialisasi terkait dengan perma itu. Sebab, ia mengaku khawatir peraturan tersebut tidak sesuai dengan KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sosialisasi diperlukan. Apalagi apa yang dilakukan pengurus korporasi tidak bisa serta-merta dikenakan ke korporasi. Apakah perilaku seorang individu memiliki konsekuensi terhadap sitaan aset perusahaan? Bagaimana jika menyangkut perusahaan publik, BUMN, dan BUMD? hal ini bisa membuat iklim investasi menjadi kurang baik," kata Danang.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang mengatakan pembuatan peraturan tersebut sudah dipertimbangkan saat pembahasan di MA. Karena itu, dalam peraturan tersebut ada asas universitas delinquere non potest atau korporasi tidak mungkin melakukan tindak pidana.

"Itu sudah dibahas lama kenapa subjek hukum pidana bisa korporasi, maka ada asas universitas delinquere non potest. Tapi fakta di masyarakat, praktik ekonomi memberi manfaat besar bagi masyarakat dengan cara perilaku kriminal, dengan tindak pidana di dalam yang memberi keuntungan," kata Rasamala.

Rasamala berharap, dengan adanya peraturan tersebut, dunia bisnis bisa berjalan dengan baik. Menurut dia, dalam menetapkan tersangka, KPK juga harus mempunyai alat bukti yang cukup untuk menjerat kasus.

"Kita tidak mau praktik bisnis dilakukan tidak sehat sehingga bisnis bisa berjalan dengan baik dan benar. Saya kira itu pemikiran dasarnya," ucap Rasamala.


(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads