"SPDP sudah ada. Saya sudah perintahkan Aspidum untuk menunjuk jaksa perempuan yang tangguh," ujar Tony setelah meresmikan Adhyaksa Mart di Kajari Jaktim, Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (26/7/2017).
Alasannya menunjuk jaksa wanita dalam kasus narkoba Pretty Asmara tak lain untuk membongkar peredaran narkoba di kalangan artis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tony enggan mendahului proses penyidikan terkait dengan dugaan Pretty sebagai penyuplai narkoba di kalangan artis. Yang jelas, pihaknya akan membuka kasus ini dengan terang di pengadilan.
"Ini masih SPDP, belum (dugaan bandar). Kalau sudah ada berkas dari penyidik, baru kita bisa sampaikan kembali," tuturnya.
Pretty Asmara telah resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya terkait dengan keterlibatannya dalam kasus dugaan narkotika. Pemeran antagonis dalam sinetron 'Saras 008' itu dijerat pasal pemufakatan.
Meski hasil cek urine negatif dan tidak ada barang bukti narkoba padanya, Pretty tetap dijerat dengan UU Narkoba. Pretty kena jeratan UU Narkotika lantaran menyerahkan uang hasil transaksi narkotika kepada pengedar.
"Kalau Pretty dikenai pemufakatan Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ujar Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Doni Alexander kepada detikcom, Selasa (25/7). (edo/asp)











































