Kabid Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tejo kepada detikcom, Rabu (26/7/2017) mengatakan, dari proses penyelidikan kini pihak Dit Reskrimsus Polda Riau telah menaikan menjadi penyidikan.
"Benar, PT Hutahaean telah ditetapkan sebagai tersangka penguasaan lahan tanpa izin. Penetapan tersangka ini ditujukan kepada korporasinya, belum kepada orang yang bertanggung jawab di perusahaan tersebut," kata Guntur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kawasan perkebunan tersebut, kata Guntur, berada di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau. Pihak Polda Riau sebelum melakukan penetapan tersangka, sudah turun ke lokasi.
"Kita juga sudah memintai keterangan saksi ahli dalam kasus tersebut. Kasus kepemilikan lahan yang diduga dilakukan ilegal ini masih terus didalami tim," kata Guntur.
Secara terpisah, Vice President Corporate Services PT Hutahaean Group, Ian Machyar mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan pihak Polda Riau.
Namun demikian, kata Ian, perusahaan dalam menjalankan usaha selama ini sudah mengikuti prosedur yang telah ditentukan pihak pemerintah.
"Kami menghormati proses hukum yang ditangani pihak Polda Riau. Walau demikian, kami juga perlu menyampaikan bahwa perusahaan kami tidak melakukan penguasaan lahan kebun sawit secara ilegal," kata Ian kepada detikcom.
"Terkait duagaan tersebut, kami juga sudah menyampaikan klarifikasi kepada pemerintah daerah dan pusat soal lahan tersebut. Intinya, kami melakukan usaha tetap mengikuti aturan yang berlaku dari pemerintah," tutup Ian. (cha/fay)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini