Peristiwa pencurian ini terjadi sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah gedung mobil bekas di Jalan Mujaer, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2017). Seorang saksi bernama Okta Wahyudi mengatakan pelaku masuk ke gudang melalui pagar setinggi 1 meter.
Kedua pelaku yang ditangkap (dok. Istimewa) |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya pelaku keluar dari gudang membawa hasil curiannya, saksi beserta warga langsung mengamankan pelaku bersama-sama warga," ujar Wakapolsek Pasar Minggu Iptu Nurma Dewi, dalam keterangannya, Rabu (26/7).
Kedua pelaku itu kemudian dibawa ke Polsek Pasar Minggu untuk menjalani pemeriksaan. Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian. (knv/dhn)












































Kedua pelaku yang ditangkap (dok. Istimewa)