Peristiwa pencurian ini terjadi sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah gedung mobil bekas di Jalan Mujaer, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2017). Seorang saksi bernama Okta Wahyudi mengatakan pelaku masuk ke gudang melalui pagar setinggi 1 meter.
Kedua pelaku yang ditangkap (dok. Istimewa) |
Okta kemudian memanggil warga untuk memergoki kedua pelaku yang tengah mencuri itu. Nahas, kedua tersangka ditunggu oleh warga di depan gudang. Pelaku pun langsung diamankan.
"Selanjutnya pelaku keluar dari gudang membawa hasil curiannya, saksi beserta warga langsung mengamankan pelaku bersama-sama warga," ujar Wakapolsek Pasar Minggu Iptu Nurma Dewi, dalam keterangannya, Rabu (26/7).
Kedua pelaku itu kemudian dibawa ke Polsek Pasar Minggu untuk menjalani pemeriksaan. Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian. (knv/dhn)












































Kedua pelaku yang ditangkap (dok. Istimewa)