Sidang Gugatan TPDI Tunjuk Mediator dari PN Jaksel

Sidang Gugatan TPDI Tunjuk Mediator dari PN Jaksel

- detikNews
Senin, 09 Mei 2005 12:46 WIB
Jakarta - Sidang pertama gugatan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) terhadap Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri akhirnya menunjuk Heri Sasongko dari PN Jaksel sebagai mediator.Penunjukan Heri ini mengakhiri perselisihan penggugat dan tergugat yang sama-sama keukeuh mempertahankan mediator yang diinginkan.Sebagai penggugat dari TPDI, Petrus Salestinus dalam sidang di PN Jaksel, Jl. Ampera Raya, Jakarta, Senin, (9/5/2005) menginginkan mediator Roki Panjaitan. Sedangkan tergugat yang diwakili kuasa hukumnya Dwi Ria Latifa menginginkan Asnawati.Setelah berseteru sekitar 10 menit, majelis hakim yang dipimpin Johanes Ether Binti akhirnya menawarkan kepada penggugat dan tergugat nama Heri Sasongko dari PN Jaksel sebagai mediator mereka. Keputusan ini akhirnya diterima kedua belah pihak.Dengan ditunjuknya Heri Sasongko ini diharapkan perselisihan antara kedua pihak ini bisa diakhiri secara damai, sehingga tidak perlu lagi ditempuh jalur pengadilan. Proses mediasi ini selambat-lambatnya memakan waktu 30 hari. Karena itu, majelis hakim lalu menunda proses sidang hingga waktu yang belum ditentukan.Usai sidang Petrus mengungkapkan, dalam sidang ini penggugat meminta kepada PN Jaksel untuk menghapus hak prerogatif dan formatur tunggal atas Megawati Soekarnoputri yang bertentangan dengan prinsip-prinisp hukum demokrasi dan hak azasi.Sementara Ria Latifa menganggap gugatan ini salah alamat. "Ini kan masalah internal parpol yang diatur dalam AD/ART dan apa yang dilakukan tidak ada relevansinya," kata Ria.TPDI, lanjut dia, bukan organisasi yang memiliki landasan hukum yang jelas karena hanya berupa tim. "Jadi menurut saya, tidak ada kompetensinya," kata dia. (umi/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads