Diperiksa KPK, Laksamana Sukardi Jelaskan soal Pemberian SKL BLBI

Diperiksa KPK, Laksamana Sukardi Jelaskan soal Pemberian SKL BLBI

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Rabu, 26 Jul 2017 16:48 WIB
Diperiksa KPK, Laksamana Sukardi Jelaskan soal Pemberian SKL BLBI
Laksamana Sukardi (Nur Indah Fatmawati/detikcom)
Jakarta - Eks Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi menyebut penerbitan surat keterangan lunas (SKL) terkait dengan BLBI yang dikeluarkan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) tidak bermasalah. Rekomendasi itu memang diberikan kepada obligor Sjamsul Nursalim.

"Itu (SKL) diberikan. Ada rekomendasi (dari KKSK)," ujar Laksamana Sukardi setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2017).

Laksamana Sukardi sendiri merupakan anggota KKSK. Pembahasan KKSK soal aset yang diserahkan obligor Sjamsul Nursalim juga tidak bermasalah saat itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya itu nggak ada masalah, KKSK nggak ada masalah," katanya.

Sukardi juga sempat menceritakan soal keputusan dibentuknya Master Settlement Acquisition Agreement (MSAA) oleh Presiden RI ke-3 BJ Habibie pada 1998. Menurutnya, pembentukan MSAA bertujuan mempercepat pemulihan perekonomian dan keuangan negara yang tengah krisis. Ditambah, sistem peradilan saat itu belum kuat.

"Jadi out of con-settlement (penyelesaian) itu merupakan keputusan politis (lalu) dibuat MSAA. Bisa saja waktu itu menggunakan pendekatan tipikor (tindak pidana korupsi), kredit macet, semua dipenjarain. Tapi pada waktu itu kondisi peradilan kita masih belum kuat," ucapnya.

Dari situ kemudian UU Propenas dibentuk hingga dikeluarkan TAP MPR yang mengatur pelaksanaan MSAA secara konsisten agar penjualan aset tetap berjalan di BPPN.

"Ekonomi berantakan dan waktu itu sekalian KPK juga UU KPK dibuat. Ada obligor-obligor yang juga membawa ke peradilan dan mereka menang. Jadi memang kondisi kredit, kondisi perjanjian kontrak itu banyak yang bodong-bodong zaman Orde Baru dulu seperti apa," tutur Sukardi.

Hingga pada masa Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri, dibuat percepatan penjualan aset obligor untuk memulihkan ekonomi dan membayar utang kepada IMF. Sebagai timbal balik, obligor yang memenuhi MSAA harus diberi payung hukum sebagai mandat TAP MPR.

"Zaman dulu bisa dibayangkan, opsinya adalah memenjarakan semua bankir. BLBI Rp 400 triliun, tapi yang diserahkan ke BPPN hanya Rp 144 triliun yang pada bank swasta. Anda bisa bayangkan kalau semua dilakukan proses peradilan, kita bisa kalah dan waktunya 10 tahun nggak jelas," ungkapnya.

Sementara itu, dalam kasus ini, KPK menetapkan Ketua BPPN ke-7 Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka atas pemberian surat keterangan lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada 2004.

Pemberian SKL itu dilakukan terkait dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN. SKL itu dikeluarkan mengacu pada Inpres Nomor 8 Tahun 2002 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2002 oleh Megawati Soekarnoputri, yang saat itu menjabat Presiden RI. (nif/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads