"Mahkamah berpendapat apabila dibuka keleluasaan untuk mengajukan peninjauan kembali lebih dari satu kali untuk perkara selain pidana maka akan mengakibatkan penyelesaian perkara menjadi panjang dan tidak akan pernah selesai yang pada akhirnya menimbulkan ketidakpastian hukum," kata Ketua MK Arief Hidayat di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (26/7/2017).
Keadaan itu bertentangan dengan asas litis finiri oportet (bahwa setiap perkara harus ada akhirnya). Kondisi demikian, justru menimbulkan kerugian bagi para pencari keadilan (justice seeker).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika PK boleh berkali-kali, maka keadilan dalam perkara selain pidana akan menjadi ancaman yang serius. Sebab keadaan demikian akan menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus ketidakadilan yang justru bertentangan dengan UUD 1945. Adapun PK kasus pidana, maka diberi peluang PK berkali-kali.
"Perkara pidana tujuannya adalah untuk mencari kebenaran materiil serta perlindungan HAM dari kesewenang-wenangan negara terutama yang menyangkut hak hidup dan hak-hak fundamental lainnya," ujar MK.
Pertimbangan di atas diketok dalam perkara yang diajukan oleh 11 warga Gowa yaitu Cuna dkk. Mereka meminta PK kasus perdata boleh dibuka berkali-kali, layaknya pidana. Tapi permohonan itu ditolak MK.
"Mahkamah berpendapat, pembatasan peninjauan kembali hanya satu kali dalam perkara selain pidana, termasuk perkara perdata, sebagaimana yang diatur Pasal 66 ayat (1) UU MA dan Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman adalah konstitusional," pungkas MK. (asp/fdn)











































