"Eksekutif pada prinsipnya mendukung untuk disesuaikan dan sekaligus dalam rangka meningkatkan kinerja Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta," kata Djarot di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017).
Dengan pertimbangan kemampuan keuangan DKI, kenaikan tunjangan ini akan langsung dimasukkan dalam APBD Perubahan 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat mengatakan hal ini, anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna tersebut pun bertepuk tangan. Setelah terdiam sejenak, Djarot pun kembali melanjutkan pernyataannya.
Selain kemampuan keuangan, dengan mempertimbangkan penganggaran program-program strategis daerah berskala nasional yang telah terjadwal, Pemprov DKI pun mendukung kenaikan tunjangan ini. Djarot berharap kenaikan tunjangan ini bisa meningkatkan kinerja para anggota dewan dalam menyelesaikan masalah di DKI.
"Eksekutif berharap melalui pemberlakuan Rancangan Peraturan Daerah ini nantinya, diharapkan kita secara bersama-sama semakin mengoptimalkan pemberian pelayanan kepada masyarakat, sehingga pada akhirnya semakin cepat menyelesaikan masalah-masalah perkotaan melalui aspirasi-aspirasi yang disampaikan oleh warga Kota Jakarta," tambah Djarot.
Raperda ini harus sudah disahkan paling lambat dalam waktu 3 bulan terhitung sejak diundangkan. (nth/dhn)











































