Djarot Alokasikan Anggaran Kenaikan Tunjangan DPRD DKI di APBDP

Djarot Alokasikan Anggaran Kenaikan Tunjangan DPRD DKI di APBDP

Nathania Riris Michico - detikNews
Rabu, 26 Jul 2017 16:19 WIB
Djarot Saiful Hidayat (Foto: Nathania Riris Michico/detikcom)
Jakarta - Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat menyambut baik usulan Raperda terkait kenaikan tunjangan anggota dewan DPRD DKI. Dalam rapat paripurna kedua DPRD DKI dengan agenda penyampaian pendapat gubernur hari ini, Djarot mengatakan akan mendukung kenaikan tunjangan ini demi kinerja.

"Eksekutif pada prinsipnya mendukung untuk disesuaikan dan sekaligus dalam rangka meningkatkan kinerja Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta," kata Djarot di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017).

Dengan pertimbangan kemampuan keuangan DKI, kenaikan tunjangan ini akan langsung dimasukkan dalam APBD Perubahan 2017.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh karena itu, sebagai bentuk apresiasi terhadap dukungan yang diberikan kepada DPRD tersebut, akan dialokasikan anggaran pada APBD Perubahan tahun anggaran 2017 melalui DPA SKPD terkait," ujar Djarot.

Saat mengatakan hal ini, anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna tersebut pun bertepuk tangan. Setelah terdiam sejenak, Djarot pun kembali melanjutkan pernyataannya.

Selain kemampuan keuangan, dengan mempertimbangkan penganggaran program-program strategis daerah berskala nasional yang telah terjadwal, Pemprov DKI pun mendukung kenaikan tunjangan ini. Djarot berharap kenaikan tunjangan ini bisa meningkatkan kinerja para anggota dewan dalam menyelesaikan masalah di DKI.

"Eksekutif berharap melalui pemberlakuan Rancangan Peraturan Daerah ini nantinya, diharapkan kita secara bersama-sama semakin mengoptimalkan pemberian pelayanan kepada masyarakat, sehingga pada akhirnya semakin cepat menyelesaikan masalah-masalah perkotaan melalui aspirasi-aspirasi yang disampaikan oleh warga Kota Jakarta," tambah Djarot.

Raperda ini harus sudah disahkan paling lambat dalam waktu 3 bulan terhitung sejak diundangkan. (nth/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads