Sepakat Pakai Mediator, Sidang Alwi Vs Gus Dur Ditunda

Sepakat Pakai Mediator, Sidang Alwi Vs Gus Dur Ditunda

- detikNews
Senin, 09 Mei 2005 12:30 WIB
Jakarta - Ada secercah harapan indikasi konflik di tubuh PKB akan selesai. Dalam sidang gugatan pemecatan mantan Ketum PKB Alwi Shihab dengan empat pihak tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), disepakati menggunakan mediator untuk mengakhiri konflik. Mediator itu adalah Johanes Ether Binti dari Pengadilan Negeri Jaksel.Untuk pihak tergugat adalah KH Abdurrahman Wahid, Arifin Djunaedi, Mahfud MD, dan Muhaimin Iskandar. Hanya Mahfud MD yang datang, sedangkan tiga tergugat lainnya diwakili oleh kuasa hukumnya. Salah satu kuasa hukum dari pihak tergugat adalah Luhut Pangaribuan. Sedangkan penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya, Ahmad Firdaus. Majelis hakim dipimpin oleh I Wayan Rena Wardhana. Sidang sengketa jabatan tersebut akan ditunda selama satu bulan. Setelah satu bulan akan diputuskan apakah sidang akan dilanjutkan atau diakhiri dengan perdamaian. "Jadi kalau mediator ini tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak, maka sidang akan dilanjutkan bulan depan untuk pembacaan gugatan," kata Hakim I Wayan Rena dalam persidangan, Senin (9/5/2005).Sebelum persidangan, mantan Ketua PKB Mahfud MD mengatakan keinginannya untuk berdamai dengan pihak Alwi Shihab. Menurutnya konflik ini akan merugikan PKB. "Saya akan menggunakan hak reserte. Maksudnya tidak akan membenarkan atau menyalahkan tindakan tapi menyerahkan pada hakim untuk membenarkan atau tidaknya pemecatan Alwi," katanya. Eks Menteri Pertahanan ini juga menawarkan pada anggota PKB untuk menerima hasil Muktamar II PKB di Semarang. Pihaknya menawarkan islah dan setelah itu PKB harus segera konsolidasi. "Saya digugat karena menandatangani pemecatan. Silakan memeriksa tindakan saya benar atau tidak," tegasnya. Seperti diketahui, Alwi Shihab menggugat atas pemecatannya sebagai Ketum PKB. Alwi dipecat karena jabatan rangkap sebagai menteri. Pria keturunan Arab ini tidak menerima pemecatan yang dilakukan oleh PKB dan menempuh jalur hukum. Dalam surat pemecatan itu, salah satu yang menandatanganinya adalah Mahfud MD. Kala itu Mahfud menjabat sebagai wakil ketua DPP PKB. (atq/)


Berita Terkait