Hakim Konstitusi Saldi Isra Setuju Pemkot Kelola SMA/SMK

Hakim Konstitusi Saldi Isra Setuju Pemkot Kelola SMA/SMK

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 26 Jul 2017 15:59 WIB
Saldi Isra (ari/detikcom)
Jakarta - Hakim konstitusi Saldi Isra setuju bila Pemkot mengelola SMA/SMK dengan catatan. Namun pendapatnya kalah suara dengan 8 hakim konstitusi lainnya sehingga Pemprov dinyatakan berhak mengelola SMA/SMK.

"Kewenangan pengelolaan pendidikan menengah dapat dilakukan bukan hanya oleh pemerintah daerah provinsi melainkan juga oleh pemerintah daerah kabupaten/kota yang sudah mampu secara mandiri melaksanakan jaminan pendidikan sampai tingkat menengah di daerahnya," kata Saldi membacakan dissenting opinionnya di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (27/7/2017).

Menurut Saldi, pemilahan menggeser kewenangan untuk tujuan mencapai efisiensi penyelenggaraan pendidikan sesungguhnya juga sejalan dengan semangat yang terkandung di balik pembentukan UU 23/2014. Di mana, penyelenggaraan pemda, dengan salah satunya urusan pendidikan, adalah untuk tujuan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan mempedomani Pasal 18A UUD 1945, agar penyelenggaraannya menjadi efisien, pengalihan urusan penyelenggaraan pendidikan menengah tidak seharusnya digeneralisir," ucap guru besar hukum Universitas Andalas itu.

Pengalihan kewenangan, menurut Saldi, mesti dilakukan dengan memperhatikan daerah kabupaten/kota yang sejauh ini "berhasil" memberikan pelayanan pendidikan menengah dengan memadai.

"Di sinilah pentingnya melakukan pemilahan (agar semua daerah tidak diperlakukan sama) dalam melakukan pergeseran kewenangan penyelenggaraan pendidikan menengah," cetus Saldi.

Adapun daerah kabupaten/kota yang masih dibayangi berbagai persoalan dalam menyelenggarakan pendidikan, maka dengan menggeser tanggung jawab dari Pemkot ke Pemprov akan membuka dan memberi harapan baru akan adanya perbaikan penyelenggaraan pendidikan.

"Artinya, fleksibilitas menjadi semacam seni yang perlu diperhatikan untuk mencapai tujuan bernegara," ujar Saldi.

Dalam rapat permusyawaratan hakim pada 25 Juli 2017, Saldi tetap pada pendapatnya. Sehingga diambil voting dengan hasil Saldi kalah suara. Delapan hakim konstitusi menyetujui menolak gugatan pemohon untuk seluruhnya. Sebab, mengotak-atik kewenangan pengelolaan SMA/SMK, apakah oleh Pemprov atau Pemkot, adalah kebijakan terbuka, bukan masalah konstitusionalitas.

"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Arief Hidayat.

Putusan diketok atas permohonan 3 warga Surabaya yaitu Bambang Soenarko, Enny Ambarsari, dan Radian Jadid. (asp/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads