Alasan Jaksa Tak Jerat Saipul Jamil dengan Pasal Suap Hakim

Alasan Jaksa Tak Jerat Saipul Jamil dengan Pasal Suap Hakim

Rina Atriana - detikNews
Rabu, 26 Jul 2017 15:25 WIB
Alasan Jaksa Tak Jerat Saipul Jamil dengan Pasal Suap Hakim
Saipul Jamil (hasan/detikcom)
Jakarta - Saipul Jamil dijerat dengan pasal suap kepada penyelenggara negara. Namun ia terlepas dari jeratan Pasal 6 UU Tipikor tentang percobaan suap kepada hakim.

Jaksa menjelaskan, saat Rohadi menerima uang dari Syamsul Hidayatullah yang merupakan kakak Saipul Jamil, Rohadi menyebut pengaturan setting hakim atas sepengetahuan hakim Ifa Sudewi. Hakim Ifa merupakan ketua majelis di perkara dugaan pencabulan Saipul Jamil.

"Kenapa kita berpendapat demikian, karena keterangan Rohadi selain dia sendiri yang menerangkan kalau dia melakukan pengurusan itu dengan sepengetahuan Bu Ifa, ternyata tidak dibenarkan Bu Ifa karena menurut Bu Ifa dia tidak pernah memerintahkan dia (Rohadi) untuk mempersiapkan acara pelantikan itu tidak ada," jelas jaksa pada KPK, Muhammad Nur Azis, usai sidang Saipul Jamil di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saipul Jamil dalam tuntutan jaksa dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Jaksa Nur menyebut pihaknya telah melakukan konfrontasi dan tak ditemukan buktinya adanya persetujuan Ifa untuk mengkondisikan pelantikannya di PN Sidoarjo.

"Itu miss. Percakapan itu nggak ada. Rohadi pun mengaku bahwa tidak pernah Bu Ifa secara langsung meminta pengkondisian pelantikan itu. Juga tidak pernah secara langsung pertemuan antara Rohadi dan Bu Ifa mengenai penanganan perkara. Tapi memang saat itu Rohadi menurut asumsinya dianggap perintah pengkondisian. Itulah fakta Pasal 6 belum cukup," beber jaksa Nur.

Saksikan video 20detik mengenai Kasus Suap Saipul Jamil di sini:


Meski begitu jaksa Nur menyebut tak menutup kemungkinan apabila ada bukti baru Saipul dapat dijerat dengan pasal suap kepada hakim.

"Asal ada bukti aru kami tidak menutup kemungkinan itu. Untuk sekarang perkara ini nyatanya begitu. Faktanya begitu. Buktinya belum cukup," tutur jaksa.

Saipul Jamil dituntut 4 tahun penjara di kasus dugaan suap yang ditangani KPK. Saipul diyakini jaksa terbukti menyuap majelis hakim di PN Jakarta Utara sebesar Rp 250 juta.

Menurut jaksa, meski uang diberikan melalui kakaknya, Syamsul Hidayatullah, namun diyakini Saipul mengetahui terkait pemberian tersebut. Saipul sebelumnya sudah tahu Syamsul akan membantu mengurus perkaranya. Selain itu, Saipul juga disebut aktif mencari tahu perkembangan pengurusan perkaranya. (rna/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads