"Betapa tidak adilnya jika saya harus dihukum karena perbuatan tipu daya yang dilakukan Rohadi. Betapa kejamnya apabila saya harus dihukum bukan atas kesalahan yang sudah saya lakukan," kata Saipul saat membacakan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (19/7/2017).
Saipul menyebut Rohadi menipu pengacaranya kala itu, Berthanatalia Ruruk Kariman terkait setting formasi hakim yang akan menangani perkaraan pencabulan Saipul di PN Jakut. Padahal, menurut Saipul, susunan hakim sudah dibentuk sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai uang Rp 250 juta kepada Rohadi, Saipul membenarkan berasal dari rekening miliknya. Namun ia membantah uang tersebut memang miliknya, melainkan milik kakaknya, Syamsul Hidayatullah.
"April 2016 dia (Syamsul) datang menjumpai saya di rutan Cipinang mengeluhkan uang yang menipis karena tidak ada pemasukan, dia sudah menjual barang berharganya. Dia meminta uang simpanannya yang ada di rekening saya kurang lebih Rp 500 juta. Oleh akrena itu saya buatkan surat kuasa," jelas Saipul.
Saipul menyebut Syamsul merupakan kakak sekaligus managernya. Ia mempercayakan semua pekerjaannya untuk diurusi Syamsul.
"Saya tidak mengingkari percakapan saya dengan Syamsul dan uang yang diminta Ibu Bertha kepada Syamsul yang kemudian Syamsul menyampaikan kepada saya. Namun setelah saya berpikir panjang dan banyak hal yang ganjil dan juga membingungkan saya, saya memutuskan menolak permintaan Syamsul menjelang sidang putusan," ungkap Saipul. (rna/asp)











































