"Kita minta duit-duit itu dikembalikan. Saya kemarin Senin (24/7) sudah mengajukan surat untuk barang bukti khususnya tabungan GNPF MUI (agar) dikembalikan," kata Kapitra usai menyambangi Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017).
Permintaan agar uang dikembalikan karena uang tersebut ditegaskan Kapitra tidak terkait dengan perkara dugaan tindak pidana. Bareskrim saat ini menangani perkara dugaan tindak pidana UU Yayasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Rekening YKUS yang dipinjam GNPF untuk menampung dana sumbangan dari masyarakat menurut Kapitra tidak diblokir. Namun karena ada perkara yang disidik Polri, pihak bank menolak mengeluarkan uang.
"Tidak dibekukan, disita buku tabungannya, tapi tidak diblokir rekeningnya, banknya juga nggak mau buka mengeluarkan. Makanya saya akan tuntut itu, saya akan gugat banknya," sambung Kapitra.
Total duit sumbangan masyarakat yang disimpan dalam rekening YKUS mencapai Rp 3 miliar lebih. Pihaknya sudah beberapa kali menghubungi bank, namun uang tetap tak bisa keluar dari rekening.
"Lumayan, ada Rp 3 miliaran lah. Rp 3, 2 miliar," sebut dia. "Itu uangnya GNPF MUI, GNPF MUI kan nggak ada rekening untuk menampung dana sumbangan dari masyarakat jadi kitatgunakan pinjam rekening yayasan untuk menampung dana," terang Kapitra.
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Islahuddin Akbar (IA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang. Polri menyebut Islahudin yang bekerja di bank diduga mengalihkan dana sumbangan untuk aksi 411 dan 212 dari rekening yang mengatasnamakan YKUS kepada pengurus yayasan itu.
Menurut Undang-Undang tentang Yayasan, dana sebuah yayasan tidak boleh digunakan untuk honor atau kepentingan lainnya. Dana itu hanya boleh digunakan untuk kegiatan sosial yayasan tersebut.
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini