Pengacara Minta Bareskrim Buka 'Blokir' Duit GNPF MUI di YKUS

Pengacara Minta Bareskrim Buka 'Blokir' Duit GNPF MUI di YKUS

Denita Matondang - detikNews
Rabu, 26 Jul 2017 14:40 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Pengacara Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Kapitra Ampera meminta polisi segera membuka 'blokir' rekening Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS). Total uang GNPF yang dititipkan dalam rekening YKUS jumlahnya mencapai Rp 3,2 miliar.

"Kita minta duit-duit itu dikembalikan. Saya kemarin Senin (24/7) sudah mengajukan surat untuk barang bukti khususnya tabungan GNPF MUI (agar) dikembalikan," kata Kapitra usai menyambangi Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017).

Permintaan agar uang dikembalikan karena uang tersebut ditegaskan Kapitra tidak terkait dengan perkara dugaan tindak pidana. Bareskrim saat ini menangani perkara dugaan tindak pidana UU Yayasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai hari ini nggak ada proses hukum berkas itu ya. Makanya saya mengajukan itu dan hari ini menindaklanjuti ternyata masih kasus gelar dan sebagainya. Saya nggak paham juga, kalau itu masalah hukum silakan lah ya, tapi kan kita salah apa? Sampai sekarang kan tidak ada masalah hukumnya, tapi tetap saja itu masih tersandera tabungan itu," paparnya.

Kapitra Ampera usai menyambangi Bareskrim Polri, Rabu (26/7/2017)Kapitra Ampera usai menyambangi Bareskrim Polri, Rabu (26/7/2017) Foto: Denita Matondang-detikcom


Rekening YKUS yang dipinjam GNPF untuk menampung dana sumbangan dari masyarakat menurut Kapitra tidak diblokir. Namun karena ada perkara yang disidik Polri, pihak bank menolak mengeluarkan uang.

"Tidak dibekukan, disita buku tabungannya, tapi tidak diblokir rekeningnya, banknya juga nggak mau buka mengeluarkan. Makanya saya akan tuntut itu, saya akan gugat banknya," sambung Kapitra.

Total duit sumbangan masyarakat yang disimpan dalam rekening YKUS mencapai Rp 3 miliar lebih. Pihaknya sudah beberapa kali menghubungi bank, namun uang tetap tak bisa keluar dari rekening.

"Lumayan, ada Rp 3 miliaran lah. Rp 3, 2 miliar," sebut dia. "Itu uangnya GNPF MUI, GNPF MUI kan nggak ada rekening untuk menampung dana sumbangan dari masyarakat jadi kitatgunakan pinjam rekening yayasan untuk menampung dana," terang Kapitra.

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Islahuddin Akbar (IA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang. Polri menyebut Islahudin yang bekerja di bank diduga mengalihkan dana sumbangan untuk aksi 411 dan 212 dari rekening yang mengatasnamakan YKUS kepada pengurus yayasan itu.

Menurut Undang-Undang tentang Yayasan, dana sebuah yayasan tidak boleh digunakan untuk honor atau kepentingan lainnya. Dana itu hanya boleh digunakan untuk kegiatan sosial yayasan tersebut.


(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads