Ikuti Saran MK, HTI akan Perbaiki Draf Gugatan

Ikuti Saran MK, HTI akan Perbaiki Draf Gugatan

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Rabu, 26 Jul 2017 14:42 WIB
Sidang MK (ari/detikcom)
Jakarta - Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra mengatakan akan memperbaiki draf gugatannya sesuai dengan nasihat Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini dilakukan agar perkara Perppu Ormas tetap dapat disidangkan.

"Setelah mendengar nasihat dan masukan dari hakim, kami kesimpulkan akan diperbaiki dan pemohonnya menjadi Pak Ismail Yusanto sebagai sekretaris dan jubir HTI secara perseorangan yang ormas-nya dijamin UU tapi dibubarkan," ujar Yusril seusai persidangan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017).

Dalam perkara ini, Yusril mengajukan uji materiil dan formil atas Pasal 59 ayat 4 huruf C, Pasal 61 ayat 3, Pasal 62, Pasal 80, dan Pasal 82A Perppu 2/2017. Pasal itu dinilai multitafsir serta akan menimbulkan sikap kesewenang-wenangan dari pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang kita ajukan untuk diuji setidaknya, Pasal 59 ayat 4 huruf C sepanjang frasa kata 'menganut', Pasal 61 ayat 3, Pasal 62, Pasal 80, dan Pasal 82A," kata Yusril.

Yusril menilai ihwal kegentingan yang memaksa dalam Perppu Ormas ini sangat multitafsir. Bahkan salah satu pasal mengatur norma yang tidak pernah digunakan sejak pemerintahan Hindia-Belanda dulu.

"Dalam hal pemidanaan di Pasal 82A menyatakan bahwa setiap orang pengurus anggota organisasi langsung atau tidak langsung diyakini menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila bisa dipidana 20 tahun dan maksimal seumur hidup. Norma ini bahkan tidak pernah dikeluarkan pemerintah kolonial Hindia-Belanda saat itu," ucap Yusril.

Hadir dalam persidangan, sekretaris dan juru bicara HTI, Ismail Yusanto, sepakat memperbaiki draf gugatan uji materi Perppu Ormas.

"Karena legal standing ini bagian paling krusial, jadi kita akan memperbaikinya agar dalam persidangan selanjutnya bisa dimantapkan dan pada akhirnya Perppu ini bisa dibatalkan MK," tutur Ismail.

Dalam sidang pendahuluan itu, duduk sebagai ketua majelis Arief Hidayat, yang juga Ketua MK. Adapun hakim anggota adalah hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna dan Suhartoyo. Ketiganya sepakat memberikan saran agar Yusril memperbaiki legal standing pemohon.

"Saran saya untuk penjelasan dapat dibuat secara lengkap, apakah legal standing kuasa ini apakah sebagai HTI atau perseorangan. Untuk itu, bisa secara eksplisit lebih dijelaskan dalam uraian karena urutannya tanggal 18 masuk ke paniteraan, tanggal 19 dibubarkan dan tanggal 20 perkara ini diregister," ucap Palguna. (adf/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads